Terima SK, Guru PPPK di Magetan Diwajibkan Tanam Bambu

Beritatrends, Magetan – Sebanyak 477 guru dan tenaga teknis di kabupaten Magetan menerima petikan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perintah Perja (PPPK) formasi tahun 2022 di Pendopo Surya Graha, Senin (31/07/2023).

Diantaranya adalah 464 PPPK JF Guru dan 13 PPPK JF teknis, mereka hadir dengan mengenakan pakaian adat nusantara.

Petikan SK dan Perjanjian PPPK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Magetan Suprawoto didampingi Wakil Bupati Magetan Nanik, Sekda Kabupaten dan Kepala BKD Magetan.

“PPPK di Magetan hampir 95 persen adalah guru, jadi tadi perwakilan rata-rata masa kerjanya sekitar 12 dan 16 tahun masa baktinya, ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan konsisten menjadi honorer,” ujar Bupati Magetan, Suprawoto usai acara.

Ia menjelaskan, sampai saat ini honorer di Magetan masih terdapat 1900 lebih, dan 1232 diantaranya adalah guru. Rencananya tahun ini akan diusulkan 1200 guru, dengan catatan sudah masuk Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

“Untuk seluruh PPPK yang menerima SK, caranya bersyukur adalah dengan kerja dengan baik,” pesan Suprawoto.

Selain itu PPPK penerima SK akan diwajibkan menanam pohon bambu, yang rencananya akan ditanam di Eco Bambu Park Sukomoro pada Desember mendatang.

“Tahun ini kita punya program bambu, jadi mereka masing-masing akan membeli dan menanam sendiri. Tidak hanya hanya PPPK saja, tetapi yang menikah juga wajib menanam,” pungkas Bupati Magetan.

Baca Juga  2 Taruna Akpol Raih Penghargaan Internasional di Korea

Pos terkait