Beritatrends, Lampung – Viralnya penangkapan Ketua Umum DPN PPWI Wilson Lalengke atas penangkapan dirinya yang dilakukan Polres Lampung Timur sudah sangat melukai dan mencederainya Insan Pers di seluruh Indonesia.
Kecaman dari berbagai Organisasi Pers dan Pimpinan Redaksi bermunculan,sebab mereka menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Lampung Timur sudah sangat luar biasa dan tidak memandang lagi bahwa insan pers adalah mitra dari kepolisian.
Kali ini kecaman dan kekecewaan juga datang dari Pimpinan Redaksi sekaligus Pemilik Media Online Derapperistiwa.com yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara) Pajar Saragi
“Tindakan yang dilakukan oleh Jajaran Kepolisian Polres Lampung Timur sudah sangat melukai hati seluruh Insan Pers Indonesia.Penangkapan dan penahanan Ketua Umum Wilson Lalengke ini diduga sebuah Produk Industri Hukum yang sengaja diciptakan gegara ditumbangkannya Papan Bunga yang mengatasnamakan Tokoh Adat Lampung Timur.” Pungkas Pajar Saragih
Bahkan menurut Pajar Saragih seharusnya pihak Polres Lampung Timur juga tidak menerima Pemberian Papan Bunga dari Tokoh Adat Lampung Timur.pasalnya kata kata yang dicantumkan di Papan Bunga tersebut sudah jelas akan membuat dan menimbulkan kegaduhan bagi kalangan jurnalis Indonesia,jadi ada apa sebenarnya dengan Polres ini.ucapnya lagi
Disamping itu juga Pajar Saragih meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera mengambil langkah tegas atas apa yang terjadi di Kepolisan Polres Lampung Timur. Ia juga menagih janji Kapolri yang mengatakan akan memangkas jajarannya bila berani bermain main
“Selaku Pimpinan Redaksi Derapperistiwa.com Saya menagih janji yang sudah diucakpak Kapolri beberapa waktu yang lalu,beliau mengatakan akan memangkas jajarannya bila berani bermain main.nah…ini sudah jelas,dibalik penangkapan dan penahanan Bung Wilson Lalengke ini diduga kuat ada sebuah motif permainan yang sedang dimainkan,jadi mana janji Pak Kapolri??.”
Dan disamping itu Pajar Saragih meminta kepada seluruh kalangan Jurnalis Indonesia agar senantiasa terus menjaga kekompakan dan solidaritas Pers tanpa harus memandang apa,siapa dan dimana Organisasi Pers nya atau Media yang dinaungi. Sebeb menurutnya apa yang terjadi dan dialami Wilson Lalengke merupakan sebuah upaya untuk mengkerdilkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 selaku kitab Undang undang bagi seluruh Wartawan.
“Selaku Pimpinan Redaksi dan Wakil Ketua disalah satu Organisasi Pers Saya meminta kepada seluruh kalangan Jurnalis agar senantiasa penjaga solidaritas kita selaku insan pers.apa yang terjadi oleh Bung Wilson Lalengke,bisa jadi esok akan menimpa kita selaku pilar ke empat.Dan perlu diketahui,dengan kehadiran kita ditengah tengah masyarakat banyak pihak pihak yang bersalah merasa gerah dengan kehadiran kita, oleh karena itu sekali lagi Saya berharap agar seluruh insan pers yang ada di Indonesia jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran. Jika hari ini sosok Wilson Lalengke dibunuh,maka detik ini juga akan hadir ribuan Wilson Lalengke di bumi Indonesia ini untuk menyuarakan kebenaran.