Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus,SIK,MH : Tim Satgas Presisi Tembak 2 Pencuri Rel Milik PT KAI di Kecamatan Sunggal

Beritatrends, Medan – Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian Rel (Besi Jalur Kereta Api) milik PT KAI di Jalan Medan Binjai Km 12, Desa Porwodado, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda,SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH menjelaskan bahwa, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan Polisi dengan nomor Pengaduan : LP/B/818/III/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, yang terjadi pada Pada hari Sabtu 12 Maret 2022 sekitar Pukul 05:00 WIB.

“Dua orang pelaku yang kami amankan yakni PS Alias Tarigan (38) warga Jalan Medan Binjai, Km 16, Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan RS alias Reno (27) warga Jalan Medan Binjai Km 13,5, Gang Anggrek, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kompol Dr Firdaus.

Lebih lanjut, Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang – Polda Sumatera Utara ini Menjelaskan bahwa, Kejadian tesebut bermula pada hari Sabtu tgl 12 Maret 2022 sekira pada pukul 03.00 WIB, dimana Tim Satgas Presisi Satreskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di sebuah lokasi tepatnya di perlintasan Rel Kereta Api di Jalan Medan Binjai Km 12, ada sekelompok orang yang tidak dikenal berada di Tkp di Desa Purwodadi dengan mengendari sebuah Truck Isuzu Bison warna merah yang diduga ingin mencuri besi rel dengan menggunakan mesin las.

“Dimana pria yang berada di dalam mobil tesebut pun langsung turun saat tiba di lokasi dan langsung mengambil potongan besi rel Milik PT KAI yang sudah di potong-potong menggunakan mesin las, lalu memasukannya kedalam bak truck yang sudah stanbay di lokasi,” ungkap Kasat.

Baca Juga  Luhkum Kejati Sumut di Poltekkes Medan, Jarimu Adalah Harimaumu

Dikatakan Kompol Dr Muhammaf Firdaus, SIK, MH bahwa Setelah Tim Satgas Presisi Polrestabes Medan melakukan penyelidikan terkait pencurian besi rel kereta api yang terjadi di Jalan Medan Binjai Km 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Akhirnya penyelidikan tersebut pun berbuah manis. Tim Satgas Presisi mendapatkan informasi, bahwa para pelaku Pencurian Rel Kereta Api tesebut sedang berada di Jalan Pembangunan Desa Purwodado Pasar.

“Tim yang dipimpin Kanit Pidum Polrestabes Medan Jatanras segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi, tiba di lokasi tim pun melihat terduga pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan kendaraan truk. Setelah Pelaku berhasil diamankan dan Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku An. Pusung dan An. Reno. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan telah mencuri besi rel kereta api dan ternyata hal tersebut diakunya telah dilakukan nya berulang kali,” sebut Kasat Reskrim.

Masih Kata Kasat, Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari Barang bukti yang lainnya, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga tim satgas melakukan tindakan tegas dengan terukur yang mengenai kedua kaki pelaku.

Kedua pelaku langsung dibawa ke Rs Bhayangkari Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan dan saat ini sudah di tempatkan di Penjara Satreskrim Polrestabes Medan.

“Adapun barang bukti yang kami amankan, 1 Unit truk ISUZU Bison warna biru merah, 1 buah tabung gas 3kg, 1 buah tabung gas besar, 30 potongan besi rel, 2 buah ketepel panah dan 15 buah anak panah. Motif mereka melakukan pencurian untuk dijual sehingga dapat dibeli kebutuhan sehari hari dan untuk modus operandinya, mereka melakukan pencurian besi Rel kereta api dengan cara memotong besi rel Kereta api menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk,” ujar Firdaus.

Baca Juga  Blok Migas Meulaboh dan Aceh Singkil Dilelang, Pemuda Aceh: Pemerintah Harus Pikir Sepuluh Kali

Dibeberkan Kasat Reskrim Bahwa, saat introgasi, Pelaku Reno mengakui telah 1 (Satu Kali) Melakukan Tindak Pidana pencurian, sedangkan pelaku Pusung mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 5 kali, perbuatan pertama dilakukannya di Tkp Rel Kereta Api Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal sebanyak dua kali, yang ke 2 dilakukan di TKP Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal sebanyak 2 kal dan yang terakhir di TKP Simpang Masuk Km 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal sebanyak 1 kali.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti maPolrestabes Medan sambil melengkapi berkasnya untuk di limpahkan ke Jaksa,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus, SIK, MH pada Senin 14/3/2021 Pagi.

Pos terkait