Tidak Terbukti Langgar UU ITE, Mantan Kepala BPPKAD Ponorogo Bambang Triwahono Bebas

Sidang UU ITE, Mantan Kepala BPPKAD Ponorogo Bambang Triwahono Bebas di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Beritatrends, Ponorogo – Bambang Triwahono, mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo diputus bebas murni tanpa syarat dalam kasus UU ITE oleh majelis hakim di pengadilan negeri Ponorogo, Selasa (21/6/2022).

Indra Priangkasa, SH kuasa hukum Bambang Triwahono menyambut baik putusan majelis hakim pengadilan negeri Ponorogo tersebut. Pihaknya mengaku lega dan plong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Sementara, Agung Budi Prayitno, merupakan kawan sekaligus sahabat Bambang Triwahono mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim pengadilan negeri Ponorogo.

“Alhamdulillah, saya sangat senang karena pak Bambang Triwahono diputus bebas tanpa syarat.” ujarnya.

Dikatakan Agung Budi Prayitno, bahwa dirinya dari awal mengawal kasus sahabatnya tersebut mulai dari awal dan selalu mengikuti persidangan sehingga tahu persis perjalanan sidang.

“Dari fakta-fakta persidangan yang saya ikuti. Dari awal kalau pak Bambang akan bebas. Dan Alhamdulillah hari ini terbukti,” jelasnya.

Kemudian ketika ditanya pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan bebas sahabatnya tersebut mengatakan, bahwa pelapor tidak memiliki legal standing, kemudian chat yang menjadi barang bukti diperoleh secara ilegal.

“Sebenarnya ada banyak pertimbangan majelis hakim sampai memutus bebas Bambang Triwahono. Tapi saya lupa.” terangnya.

Selain diputuskan bebas murni, dalam putusan majelis hakim juga menyebut agar mengembalikan nama baik terdakwa Bambang Triwahono atas pencemaran kasus yang membelitnya.

Sementara itu Bambang Triwahono ketika ditemui di kediamannya mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah. Terima kasih mas,” ucapnya singkat. (G.lih)

Pos terkait