Mandailing Natal, beritatrends.co.id – Puluhan masyarakat desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati Madina untuk menyampaikan 4 tuntutan perampasan kebun sawit pribadi menjadi pertambahan Plasma, Selasa (04/08/2026).
Masyarakat yang tiba di gedung DPRD Madina menyampaikan keluh kesah persoalan kebun sawit mereka di jadikan kebun plasma Koperasi Tegala Tujuh kepada Anggota DPRD Madina Komisi II yang tak kunjung selesai.
Tercatat sekitar 45 pemilik kebun kelapa sawit pribadi yang telah di kelola, tanami, pupuk dan rawat serta di panen, hasil dari kebun ini juga sudah kami gunakan untuk keperluan anak dan istri di rumah.
Namun harapan kami telah sirna setelah koperasi Telaga Tujuh menyatakan kebun sawit kami dijadikan sebagai plasma desa Kubangan Tompek dan Pandan Sari.
Pihak dari Koperasi Talaga Tujuh menjadikan lahan kami menjadi lahan Plasma karena kekurangan lahan mereka, ungkap Rusdan warga desa Kubangan Tompek.
Dihadapan Komisi II dan Asisten I saat menggelar aksi damai di Gedung DPRD dan Kantor Bupati mereka menyampaikan 4 tuntutan, masyarakat mendesak pejabat instansi terkait agar mencari solusi terbaik atas lahan masyarakat yang mau disita untuk kekurangan lahan plasma desa Kubangan Tompek.
Dan meminta kepada Pemerintah untuk memeriksa kebenaran keterangan koperasi Telaga Tujuh yang menyatakan kekurangan lahan Plasma, serta meminta instansi pemerintah memastikan kepemilikan plasma Kubangan Tompek hingga luasan lahan dan dipublikasikan ke publik.
Masyarakat meminta koperasi Telaga Tujuh
agar transparansi dalam soal keuangan kebun plasma tentang biaya keluar dan hasil perkebunan plasma dan publikasi kepada peserta pemilik plasma serta masyarakat desa Kubangan Tompek.
Dalam aksi di dua tempat tersebut, DPRD Madina dan Pemerintah Daerah berjanji akan berkoordinasi dengan instansi dan pimpinan DPRD Madina agar dapat di tindak lanjuti tuntutan masyarakat.
serta berkomitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, dan mendorong penyelesaian permasalahan secara objektif dan transparan, sesuai dengan peraturan perundang undangan.





