Beritatrends,Labura – Demi peningkatan pelayanan dan kenyamanan pengunjung dan pasien maka RSUD Aek Kanopan yang berlokasi di pinggir jalan Lintas Sumatera, desa Si dua-dua, kecamatan Kualuh Selatan, kabupaten Labuhan batu Utara telah menerapkan sistem parkir dengan menggunakan portal Barrier gate (palang atau Portal) parkir RSUD Aek kanopan..
Sistem portal parkir adalah sistem perparkiran secara otomatis metodenya menggunakan barrier gate (palang atau portal parkir) untuk mengatur akses keluar dan masuk berbagai jenis kendaraan.
Manfaat sistem parkir model ini adalah Memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna kendaraan, Mengatur lalu lintas kendaraan, Mencatat jumlah pengunjung dan tamu, Mendukung penggunaan smart card atau sistem langganan dan Membantu mengelola parkir secara lebih baik.
Berdasarkan Permendagri No 79/2018 tentang BLUD yang menyebut rumah sakit bisa mengelola asetnya sendiri.
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Direktur RSUD Aek Kanopan dr Juri Freza mengatakan (10/02), RSUD Aek Kanopan sebenarnya sudah berbentuk BLUD sejak tahun 2019 yang silam, namun penerapan sistem parkir portal ini baru di gunakan pada tahun 2025 .
Karena sudah berbentuk BLUD, kita merasa perlu untuk meningkatkan pendapatan RSUD sehingga semua aset termasuk tempat parkir, perlu dikelola sendiri, serta dioptimalkan pelayanan dan pendapatannya.
Kemudian lagi menjelaskan secara detail tentang regulasi di atasnya, yakni Permendagri No 79/2018 tentang BLUD, yang menyebut rumah sakit bisa mengelola aset sendiri.
”Jadi untuk pengelolaan parkir kita bekerja sama dengan pihak ketiga,” bebernya.
Karena itulah pihaknya menggandeng pihak ketiga sekaligus yang menggarap tempat parkir RSUD Aek Kanopan.
Adapun nilainya, tetap mengacu pada Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Jadi parkir RSUD Aek Kanopan tidak mengacu pada provit atau keuntungan semata. Karena memang mengedepankan pelayanan untuk pasien,” jelas nya.
Hasil pantauan kegiatan parkir portal di RSUD ini Rabu (12/03)terlihat cukup disiplin dalam pelaksanaan tugas pengelolaannya.
seorang petugas mengaku bernama Robby memberi keterangan kepada Media ini ” kami yang bertugas hari ini pak, setiap hari ada 4 orang petugas yang aplusan baik yang siang dan ada yang bertugas malam hari, terang Robby.