Tipikor Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kepada Kejari Pringsewu Kasus APB Pekon Waykunyir

 Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara

Beritatrends, Pringsewu – Penyidik unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APB) Way Kunyir kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Pringsewu, Senin (10/1/22).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.

“Benar, tadi siang kami telah melimpahkan bekas berikut tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Pringsewu” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K

Dijelaskan kasat, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon (APB) Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.

Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu. Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca Juga  Selebgram Arisan Duos 'DY' Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Romy Tampubolon Apresiasi Polsek Percut Seituan

Pos terkait