Tok! DPRD Magetan Sahkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Sahkan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Beritatrends, Magetan – Pimpinan Rapat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan Sujatno mengetok palu tanda disetujuinya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tersebut disahkan menjadi Perda usai mendapat persetujuan oleh seluruh anggota dewan saat Rapat Paripurna acara Pengambilan Keputusan terhadap Raperda dari Bupati Magetan, di ruang rapat setempat, Jumat (15/09/2023).

Ketua Panitia Khusus 1 pembahas Raperda, Dwi Aryanto mengatakan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadikan beberapa Perda Magetan di sektor pajak dan retribusi daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan UU.

“Hal ini agar mampu merespon perkembangan administrasi perpajakan dan retribusi, percepatan pelayanan, dan menunjang kemudahan berinvestasi sebagai optimalisasi penerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” jelasnya saat membacakan laporan.

Kemudian, lanjut Dwi Aryanto, dalam Pasal 94 UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga mengamanatkan kepada Pemda untuk menjadikan seluruh jenis pajak dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Perda.

“Sehingga dapat meminimalisir pengaturan pajak dan retribusi daerah yang tidak tepat yang berpotensi mendistorsi perekonomian daerah dan mengganggu kondusivitas bisnis,” terangnya.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dilakukan beberapa penyempurnaan, baik mengenai redaksional maupun materi muatannya.

Adapun secara garis besar, arah dan materi muatan dalam Perda ini diantaranya mengenai pajak daerah; retribusi daerah; peninjauan tarif retribusi; penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi; pemungutan pajak dan retribusi; insentif fiskal; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan, atau penundaan atas pokok pajak/retribusi; kerahasiaan data wajib pajak; insentif pemungutan pajak dan retribusi; penyidikan; dan ketentuan pidana.

Baca Juga  Wali Kota Blitar Pastikan Alokasi Beras SPHP Cukup Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan Sujatno menyatakan, Raperda ini merupakan bentuk pemberian kepastian hukum bagi masyarakat terkait regulasi mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Banyak hal berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah yang diatur dalam Perda, sehingga bisa dipakai sebagai pedoman pelaksanaan dalam rangka untuk menertibkan retribusi dan pajak daerah di Magetan,” kata Sujatno saat ditemui awak media usai rapat.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan, setelah Raperda disahkan menjadi Perda wajib disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan untuk melalui proses evaluasi dan mendapat nomor register Perda.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna kali ini juga telah ditandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2023.

Pos terkait