Turun Gunung, Kades Soco Nyaleg Lewat Partai Golkar

Beritatrends, Magetan – Kepala Desa Soco, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Didik Haryono didapati turun gunung. Didik terdaftar dari 45 nama Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diserahkan Partai Golongan Karya (Golkar) ke KPU Magetan beberapa waktu yang lalu.

Diketahui ia akan maju menjadi Bacaleg di daerah pemilihan 3 (Bendo, Maospati, Sukomoro).

Didik mengungkapkan, majunya ia dalam bursa calon legislatif dari partai berlambang pohon beringin ini, ia niatkan agar lebih bisa maksimal dalam membangun daerahnya.

“Membangun desa tidak cukup dari dana desa saja, namun dibutuhkan sentuhan-sentuhan kebijakan dari APBD maupun APBN, itu bisa dilakukan ketika kita memiliki akses politik, salah satunya adalah melalui jalur DPRD,” ungkapnya, saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2023).

Didik mengatakan, juga telah mendapat dorongan dari para kepala desa lain di Kecamatan Bendo untuk maju menjadi legislatif.

“Maka itu saya memilih maju menjadi Bacaleg,” kata Didik.

Oleh karena itu, demi maju sebagai calon legislatif untuk bertarung pada kontestasi Pemilu 2024 nanti, ia mengaku telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Saya telah mengajukan pengunduran diri per 13 Mei 2023 kemarin, sudah di proses lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD), lalu camat untuk diteruskan ke Bupati,” ungkapnya.

Namun, ia resmi berhenti menjabat sebagai kepala desa ketika sudah ada SK pemberhentian.

“Selama belum ada surat pemberhentian, saya masih punya hak dan kewajiban sebagai kades. Ini hasil konfirmasi saya ke PMD,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto saat dihubungi mengatakan, meski telah mendapat informasi pengunduran diri Kades Soco, namun belum ada berkas masuk ke Dinas PMD.

Padahal hal ini diperlukan sebagai salah satu rangkaian proses untuk mendapatkan SK pemberhentian.

Baca Juga  Kapolres Magetan Audensi Bersama Bawaslu

“Surat permohonan pengunduran diri disertai surat pernyataan bermaterai diberitahukan ke BPD, kemudian dibuatkan pengantar oleh BPD ke Camat, Camat ke Dinas PMD, untuk dibuatkan telaah ke Bupati, lalu di disposisi untuk dibuatkan SK,” jelas Eko, Rabu (17/5).

Pos terkait