Wakil Ketua DPRD Magetan: Stop “Main Mata”, Eksekusi Program Sesuai SOP!

Beritatrends,Magetan – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Magetan, H. Puthut Pujiono, S.H., menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Puthut meminta seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, untuk menghentikan praktik “main mata” atau kompromi ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan memicu konsekuensi hukum.

Hal tersebut disampaikan Puthut dalam sebuah wawancara khusus mengenai polemik realisasi aspirasi masyarakat melalui dana reses anggota dewan. Menurutnya, sumpah jabatan menuntut anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat, namun prosesnya wajib melalui wadah dan mekanisme yang sah.

Puthut menjelaskan bahwa DPRD memiliki instrumen reses untuk menyerap aspirasi yang kemudian dikomunikasikan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengingatkan agar tidak ada program siluman atau pekerjaan yang tiba-tiba muncul tanpa ada dalam dokumen perencanaan.

“Kalau memang tidak ada dalam dokumentasi proses yang diputuskan, ya jangan memaksakan untuk dieksekusi. Ini dokumen penting hasil keputusan pertemuan kita, jangan dilanggar sendiri,” ujar Puthut.

Untuk meminimalisir permasalahan, Puthut menyebut keberadaan sistem ‘despotik’ yang ditangani oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Sistem ini menampung semua usulan reses anggota dewan untuk disampaikan kepada eksekutif hingga ada umpan balik. Melalui SOP ini, pimpinan DPRD dapat mengambil langkah dan keputusan mutlak, sehingga anggota dewan tidak berlomba-lomba memasukkan usulan tanpa kontrol.

Mekanisme yang Benar: Sesuai dengan program prioritas kepala daerah terpilih.Mandatori: Memenuhi kewajiban anggaran yang sudah ditetapkan undang-undang.Kekuatan APBD: Menyadari bahwa anggaran daerah sangat terbatas sehingga harus ada prioritas.

Terkait nominal pagu aspirasi (pokok pikiran), Puthut meluruskan bahwa jumlahnya berdasarkan kesepakatan dan landasan Keputusan Anggota Badan Anggaran (Banggar). “Biasanya anggota itu satu (porsi/rasio), Wakil Ketua 1,5, dan Ketua dua porsi. Ada batasannya,” jelasnya.

Baca Juga  Marak Tambang Ilegal di Ponorogo, Ruas Jalan Ngebel dan Jenangan Rusak Parah, Polres Ponorogo Diminta Tangkap Pemiliknya

Menyikapi adanya ketakutan di kalangan pejabat eksekutif (dinas) untuk mengeksekusi program akibat isu hukum yang berkembang, Puthut meminta mereka tidak perlu khawatir selama bekerja di koridor yang benar. Hambatan ini dinilai bisa berimbas negatif pada percepatan pembangunan di Magetan.

“Saya meyakinkan teman-teman, baik eksekutif maupun legislatif, kalau tidak salah jangan takut. Eksekusi saja kalau sesuai dengan aturan dan hasil yang disepakati. Karena jika ditunda, ini berdampak buruk kepada masyarakat,” tegasnya.

Puthut juga mengingatkan bahwa zaman telah berubah. Ia mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi adalah bahaya laten yang akan disikat habis. Oleh karena itu, ia meminta tidak ada lagi praktik pemotongan anggaran atau kompromi di bawah meja.

Sebagai bentuk pengawasan bersama (checks and balance), Puthut mengimbau Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau warga yang menerima program aspirasi melalui DPRD untuk berani menolak pungutan liar.

“Kalau ada realisasi dari dinas, tolong kalau ada pemotongan dan sebagainya, jangan diterima dan jangan mau. Mendingan tidak usah. Jika masyarakat mau diajak main mata dengan potongan sekian persen, Aparat Penegak Hukum (APH) pasti akan tahu,” tuturnya.

Puthut berharap program pembangunan bisa tersalurkan 100 persen ke masyarakat tanpa potongan agar efektif mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di Magetan. Terakhir, ia menyatakan komitmen penuh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menghormati dan mematuhi seluruh fungsi tugas serta proses hukum yang berjalan di ranah APH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *