KPU Kab.Karo Buka Pendaftaran Badan AD HOC, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Beritatrends, Tanah Karo – “Kabar Gembira” bagi anda yang ingin menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Badan Adhoc jangan lupa kunjungi website SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) di www.siakba.kpu.go.id dan daftarkan segera diri anda,
Dalam menyambut pesta Demokrasi 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Karo melaksanakan Coffe morning serta Sosialisasi Pembentukan Badan AD HOC pada tingkatan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS), pada Senin, 21 November 2022 pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan bersama Komisioner KPU Kabupaten Karo Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, Rikardo Sitepu, Sekretaris KPU Karo Ahmad Jhon Sikumbang, Kasubbag Hukum Ekadody, staf Mutiara Br Ginting, Bismi Wahyu Rianto
Kegiatan ini juga dihadiri tamu undangan dari berbagai perwakilan media cetak. Organisasi Mahasiswa dan organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Karo. Bertempat di Ballroom Hotel Suite Pakar, Desa Raya, Berastagi. Senin, (21 November 2022)
Ketua KPU Kabupaten Karo Gemar Tarigan menjelaskan, dalam kegiatan ini beberapa poin disampaikan, yakni beberapa tahapan yang akan dilakukan dalam beberapa waktu kedepan, diantaranya rekrutmen PPK dan PPS di 17 Kecamatan yang ada se Kabupaten Karo secara online.
Untuk jadwal pendaftaran calon anggota PPK dimulai sejak tanggal 20 November 2022 melalui aplikasi sistem informasi SIAKBA.
Untuk syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS, pihaknya menyampaikan :
▪︎ Warga Negara Indonesia
▪︎ Berusia paling rendah 17 tahun
▪︎ Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
▪︎ Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil
▪︎ Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan,
▪︎ Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan, berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS, mampu secara jasmani, rohani
▪︎ Tidak sebagai penggunaan narkotika, atau tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
▪︎ Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
▪︎ Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi,
▪︎ Mengisi format daftar riwayat hidup serta pas foto berwarna 4X6.
Jadwal pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan:
- 1. Pengumuman(20 November s/d 24 November 2022.
- 2. Penerimaan pendaftaran 20 November s/d 29 November 2022.
- 3. Penelituan Adm 21 Nov s/d 1 Desember 2022
- 4. Pengumuman hasil penelitian 2 Desember s/d 4 Desember 2022.
- 5. Seleksi tertulis 5 Desember s/d 7 Desember 2022.
- 6. Pengumuman hasil seleksi tertulis 8 Desember s/d 10 Desember 2022.
- 7. Tanggapan dan masukan dari masyarakat 2 Des s/d 10 Desember 2022.
- 8. Sesi wawancara 11 Des s/d 13 Desember 2022.
- 9. Pengumuman hasil seleksi calon 14 Desember s/d 16 Desember 2022.
- 10. Penetapan 16 Desember.
- 11. Pelantikan 4 Januari 2023.
Terkait dengan PKPU nomor 36 tahun 2018 tang menyatakan tidak boleh menduduki jabatan dua periode pada jabatan yang sama, saat ini sudah ada peraturan baru yakni PKPU nomor 08 tahun 2022 yang membolehkan lebih dari dua periode pun bisa untuk mendaftar.
“Untuk itulah makanya KPU Karo dengan gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya media untuk bisa mempublikasi melalui media kepada masyarakat. Dan bagi daerah yang jaringan sulit atau ada para pelamar kurang paham masuk ke aplikasi, bisa lngsung datang ke KPU Karo dan kita akan bantu untuk mendaftarkan diri.” Beber Gemar Tarigan