1 Oknum Pejabat dan 27 Guru Terlibat Praktik Percaloan P3K Guru di Ponorogo

Kepala BKPSDM Ponorogo, Andy Susetyo.

Beritatrends, Ponorogo – Satu Pejabat fungsional PNS aktif di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo berinisial S, dan 27 Guru P3K terlibat praktik percaloan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru tahun 2021 di Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, terdapat dua orang pihak luar yang terdiri dari 1 pensiunan PNS Eselon III Dindik Ponorogo berinisial S, dan 1 broker asal Jombang berinisial D, juga terlibat.

Hal ini di ungkapkan oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andy Susetyo.

Ia mengatakan, terdapat 30 pelaku dalam praktik percaloan rekrutmen Guru P3K tahun 2021.

“Hasil investigasi tim selama 25 hari terhadap kasus calo Guru P3K. Kita menemukan ada 30 orang terlibat. Dimana 28 adalah ASN. 1 PNS Fungsional aktif di Dindik, dan 27 Guru P3K,” ungkapnya, Rabu (21/09/2022).

Disebutkan, 1 Pejabat fungsional PNS aktif di Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo berinisial S, 27 Guru P3K dimana 11 diantaranya berperan sebagai kordinator yang diketuai oleh A guru P3K di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Ponorogo.

Andi juga mengungkapkan bagi para pelaku bakal dijatuhkan sanksi berat dan ringan sesuai aturan dan pidana.

Sebanyak 28 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab dijatuhkan sanksi, untuk pejabat fungsional Dindik di turunkan jabatannya menjadi staf.

3 Guru P3K disanksi sedang berat berupa pengurangan gaji 5% selama satu tahun. 9 guru P3K masuk kategori sedang sedang dengan pengurangan gaji 5% selama 9 bulan, dan 15 guru P3K disanksi sedang ringan berupa pemotongan gaji 5% selama 6 bulan.

“Untuk PNS kita terapkan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021. Sedangkan untuk P3K kita terapkan sesuai pasal dalam MOU kontrak kerja yakni tidak berintegritas,” jelasnya.

Baca Juga  Diberi Waktu Cuti, Anggota Kodim 0426 Diminta Manfaatkan Untuk Keluarga

Andy menambahkan, pihaknya hanya menjatuhkan sanksi kepada ASN aktif. Sementara Pensiunan PNS S dan Broker D akan diarahkan ke ranah pidana, bila tidak mengembalikan uang dan ijasah korban.

“Saat ini uang yang dibawa itu Rp 600 juta. Serta ada 16 ijasah yang dibawa. Untuk D dan S kita minta untuk mengembalikan bila tidak akan kita arahkan ke jalur pidana,” pungkas Andy Susetyo.

Pos terkait