195 Warga Terima SK Biru, Ini Harapan Bupati Madiun

TERIMA SK BIRU—Bupati Madiun, Ahmad Dawami bersama pejabat BPN Kabupaten Madiun, Dinas Perkim dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan berfoto bersama dengan ratusan warga penerima SK Biru di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa (19/9/2023).

Beritatrends, Madiun-Sebanyak 195 warga Kabupaten Madiun menerima Surat Keputusan SK Pelepasan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau SK Biru pada program Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pemerintah pusat.

Ratusan warga itu menerima SK Biru untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah hak milik.

Usai menerima SK Biru dari pemerintah pusat di Jakarta, 160 warga yang mewakili 195 penerima SK itu diterima Bupati Madiun Ahmad Dawami, di Pendopo Muda Graha, Selasa (19/9/2023).

Kepada warga penerima SK Biru, pria yang akrab disapa Kaji Mbing ini meminta agar pengurusan SK biru menjadi sertifikat hak milik ke BPN dilakukan secara kolektif. Hal itu untuk memudahkan koordinasi antara instansi seperti BPN dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun.

“Nanti pengurusan SHMnya dilakukan secara kolektif didampingi Dinas Perkim Kabupaten Madiun. Dengan demikian bila ada kendala dapat segera teratasi secepatnya,” ujar Kaji Mbing.

Kaji Mbing mengatakan SK Biru yang diterima masyarakat diserahkan kepada Perkim untuk di diberikan kepada BPN kabupaten Madiun selanjutnya dirubah menjadi sertifikat hak milik. Untuk prosesnya, perubahan SK Biru menjadi Sertifikat hak milik dimasukan ke dalam program redistribusi BPN.

Menurut Kaji Mbing, Kabupaten Madiun merupakan satu-satunya kabupaten/kota di Indonesia yang mengikutsertakan BPN dalam mengawal perubahan SK Biru ke Sertifikat hak milik.

Ia menuturkan status lahan yang bukan lagi kawasan hutan di Kabupaten Madiun tahap pertama kali ini terdapat 70,2 hektar. Dari jumlah itu tahap pertama baru 26 hektar yang terbit SK biru.

Baca Juga  Kampung Madegan Kelurahan Polagan Sampang Kembali Di Terjang Angin Puting Beliung

Terhadap penerima SK Biru, orang nomer satu di Pemkab Madiun ini berpesan agar menyerahkan sepenuhnya proses SK Biru menjadi SHM kepada petugas yang ditunjuk yakni tim dari BPN Kabupaten Madiun. Ia mengkhawatirkan bila diurus sendiri akan ada kemungkinan pihak lain yang memanfaatkan untuk mengambil keuntungan.

“Saya minta warga untuk menyerahkan proses SK Biru menjadi SHM ke tim dari BPN. Jangan percaya kepada orang lain yang menjadi pahlawan kesianagan untuk mengambil keuntungan pribadi,” kata Kaji Mbing.

Sementara itu Kepala Cabang Dinas Kehutanan Kabupaten Madiun, Dwijo Saputro mengatakan, program tersebut bagian dari tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020. Tahapannya mulai tingkat desa berlanjut di kecamatan, BPN kemudian Dinas Kehutanan untuk dilakukan verifikasi.

“SK Biru ini tindak lanjut dari UU Cipta Kerja Tahun 2020, dari sana kita tarik 5 tahun ke belakang dan dilakukan seleksi berjenjang, mulai dari Desa ke Kecamatan selanjutnya ke BPN Kabupaten Madiun sebagai leading sektornya, kemudian kami melakukan verifikasi dan memproses menjadi TORA,” kata Dwijo.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Muhammad Tasrin menyatakan segera melakukan proses redistribusi SK Biru menjadi sertifikat hak milik usai melakukan verifikasi data. Selanjutnya juga akan dilaporkan hasilnya kepada BPN Provinsi Jawa Timur terkait anggaran penyelesaian proses SK menjadi sertifikat hak milik.

Kepala Desa Klumutan, Agus Proklamanto mewakili warga penerima SK Biru menyatakan syukurnya dan lega lantaran banyak warga yang sudah mendapatkan kejelasan status tanahnya. Rata-rata warga penerima SK Biru memiliki luasan tanah mulai dari 300 meter persegi hingga 500 meter persegi.

Pos terkait