74 Calon Kades di Kabupaten Magetan Rebutkan Kepemimpinan Menggunakan E-Voting

Forkompinda mengunjungi Pilkades Menggunakan E-Voting

Beritatrends, Magetan – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magetan, Jawa Timur kembali digelar. Sebanyak 30 Desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Magetan yang melaksanakan pilkades serentak menggunakan sistem e-voting, dan terdapat 74 calon kepala desa yang bertarung. (12/09/2023)

Sebagaimana diketahui, Sistem Pemilihan Elektronik atau yang sering dikenal dengan sebutan e-Voting adalah metode pemungutan suara dan penghitungan suara dalam suatu pemilihan dengan menggunakan perangkat elektronik.

Dari pemilihan menggunakan sistem e-voting sendiri sangatlah memiliki banyak keuntungan, antara lain penggunaan e-voting perhitungan suara akan lebih cepat, bisa menghemat biaya pencetakan surat suara, pemungutan suara lebih sederhana.

Dari pantauan Media Beritatrends di Lapangan, antusias dari warga masyarakat di Desa Buluharjo dan Desa Sidokerto sangatlah ramai dan kondusif. Dari muda hingga tua turut hadir untuk memilih Calon Kepala Kepemimpinan Desa yang akan membawa Desa ke jenjang yang lebih baik sesuai dengan visi dan misi dari Calon Kepala Desa yang bertarung.

Seperti yang diutarakan salah satu warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Sujianto bahwa Pemilihan Kepala Desa menggunakan e-voting ini sangatlah bagus dan mudah. Selasa (12/09/2023)

“Pilkades serentak di Kabupaten Magetan yang menerapkan e-voting ini sangatlah mengikuti perkembangan dan sangat mudah diterapkan, yang mana kita hanya datang ke TPS lalu ke bilik pemilihan dan tinggal memilih (memencet) gambar calon kepala desa yang ingin dipilih, setelah itu akan keluar kertas barcode yang nantinya akan dimasukkan ke kotak yang telah disediakan panitia,” jelasnya.

Ia menambahkan, tentu dalam pemilihan kepala desa kali ini sangatlah efisien dan menghemat waktu dalam pemilihan. “Mungkin ada beberapa warga masyarakat yang belum tau dan mengerti bagaimana cara kerja dari pemilihan secara e-voting, dan diharapkan nanti setelah diadakannya pemilihan kepala desa secara e-voting ini bisa disosialisasikan lagi agar warga masyarakat tidak bingung untuk pemilihan pemilihan yang akan datang,” ucapnya.

Baca Juga  Suwarno Resmi Menjabat Wakil Ketua DPRD Magetan

Sementara itu, Bupati Magetan Suprawoto yang turut hadir meninjau pemilihan kepala desa di Desa Sidokerto mengatakan e-voting ini sudah pernah diterapkan pada tahun 2019 yang lalu, walaupun itu belum semuanya, namun dari situ bisa dipahami bersama bahwa menggunakan e-voting itu lebih transparan, mudah, cepat, dan sangat minim resiko, bahkan hampir tidak ada resiko.

Bupati menambahkan, oleh sebab itulah untuk tahun 2023 ini dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Kabupaten Magetan sebanyak 30 desa dari 15 Kecamatan diberlakukan sistem e-voting semuanya.

“Setelah dilakukan peninjauan tadi antusias dari masyarakat sangatlah bagus dan tertib, dan alur e-voting yang dilakukan kali ini sangatlah lancar tidak terkendala satu pun,” imbuhnya.

Bupati Suprawoto menegaskan hampir semua masyarakat mendukung dengan penerapan e-voting ini, karena lebih efisien, lebih mudah, dan ini tekhnologi yang harus dikembangkan karena resiko yang sangat minim bahkan hampir tidak ada resiko.

Dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Magetan, Polres Magetan telah menurunkan sebanyak 619 personil untuk mengamankan jalannya Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

“Dari tahapan Polres Magetan sudah siap dan sudah terjun langsung untuk mengamankan jalannya Pilkades Serentak 2023 di 30 Desa yang ada di 15 Kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan, Jawa TImur, dan dari hasil peninjauan tadi semuanya aman terkendali dan lancar tidak adanya kendala apapun,” tutup Kapolres Magetan.

Pos terkait