Aparat Bubarkan Acara Elekton Campursari di Ngrayun

Polsek Ngrayun Polres Ponorogo, Bubarkan Acara Musik Elekton Campursari di Dukuh Manggis, Desa Selur, Ngrayun, Ponorogo.

Beritatrends, Ponorogo – Petugas aparat dari Polsek Ngrayun membubarkan kegiatan elekton campursari di Dukuh Manggis, Desa Selur, Ngrayun, Ponorogo di saat Kabupaten Ponorogo masih PPKM Level 3, Rabu (15/9/2021).

Kegiatan tersebut digelar oleh warga berinisial OL (41) yang sedang mengelar Hajatan dan menyelenggarakan musik elekton campursari sebagai hiburannya.

“Pembubaran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan, dimana saat ini Kabupaten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 di masa pandemi COVID-19,” jelas Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso, Kamis (16/9).

Lebih lanjut ia menegaskan, tindakan tegas tersebut mengacu pada InPres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Instruksi Mentri Dalam Negeri no 42 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2.

Petugas kepolisian bersama satgas COVID-19 setempat mengambil langkah penindakan dengan membubarkan kegiatan elekton secara humanis.

“Yang bersangkutan kita minta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan dan semua peralatan musik yang terpasang di minta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung,” tegas Joko Santoso.

Diharapkan dengan adanya penindakan tersebut kejadian tersebut bisa dijadikan pelajaran bagi warga lain, sehingga ke depan tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan.

Baca Juga  Polres Bengkayang Musnahkan BB Narkoba Hasil Ungkap di Jagoi Babang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *