Bapak Presiden Jokowi Yang Cinta Rakyat : Saya Simson Tiotora Mahuze Sudah 3 Bulan Berada di Jakarta Mengurus Tanah Kami Yang Dipakai Bandara Mapoh Belum Terbayar

Saat medatangi Kantor Sekretarian Negara

Beritatrends, Jakarta – Masih tersendat dan belum clearnya pembayaran hak ulayat tanah Bandara Kelas 1 Mopah Merauke mengakibatkan sebagian lahan Bandara tersebut belum bisa dipagarkan.
Langkah Simson Tiotora dalam memperjuangkan haknya sebagai warga Negara Republik Indonesia sangat panjang dari Tahun 2008 hingga tahun 2022 belum ada penyelesaian yang pasti dari pemerintah Kabupaten, Provinsi Papua hingga Pemerinta Pusat terkait sengketa lahan miliknya yang dijadikan Bandara Mapoh Merauke.

Sehingga pagar Bandara Mapoh masih bolong 300 meter, pada Tahun 2012 Simson Tiotora sempat dikurung dalam sel Polres Merauke Papua dan sejak 3 tiga bulan yang lalu Simson Tiotora berada di Jakarta mengurus di Kementrian Perhubungan juga belum ada kepastian.

Saat bertemu Media Beritatrends.co.id, Simson Tiotora Mahuze meminta Presiden Joko Widodo untuk turun tangan dalam proses penyelesaian tanah bandara yang masih sengketa.

Lanjut Simson tahun 2021 kemarin tim hukum sudah kasih masuk surat Somasi di Kemenhub dangan tembusannya Ke Presiden RI Joko Widodo, Ke Gubernur Papua dan Ke Bupati Merauke belum ada jawaban, sehingga pihaknya akan mengugat ke Pengadilan.

“Seharusnya Bupati, Gubernur dan Mentri Perhubungan sebelum meresmikan Bandara Mopah Merauke, sengketa lahan dengan warga harus diselesaikan dahulu, artinya Bupati, Gubernur dan Mentri Perhubungan sama juga menipu Bapak Presiden Joko Widodo karena hingga saat sekarang lahan Bandara Mapoh masih bolong 300 meter.

Membuktikan kalau lahan kami belum terbayarkan, yang hingga kini masih belum di pagar

Karena Pemerintah belum bayar tanah Simson Tiotra Mahuze pemilik tanah seluar 12,59 ha yang belum pagar itu.

“Secara pribadi saya Simson Tiotra Mahuze berharapa kepada Penguasa Republik Indonesia Bapak Presiden Joko Widodo yang konon mencintai rakyatnya mohon lahan kami seluas 12,59 ha segera di selesaikan, apa bila ada pihak lain baik itu pejabat atau siapa saja yang berupaya menghalang-halangi atas pencairan lahan kami tolong dip roses secara hokum yang seberaberatnya,”pungkas Simson Tiotra Mahuze.

Baca Juga  Polres Tubaba Sosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pos terkait