APLIKASI PBB—Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno menunjukkan aplikasi PBB Kabupaten Madiun yang dapat diunduh warga Kabupaten Madiun di google playstore. Lewat aplikasi itu, warga dapat mengetahui jumlah PBB yang harus dibayar hingga tunggakan yang belum terbayarkan
Beritatrends, Madiun – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun meluncurkan aplikasi Pajak Bumi Bangunan Kabupaten Madiun. Aplikasi yang dapat diunduh di playstore itu untuk memudahkan warga mengetahui jumlah PBB yang dibayar hingga tunggakan yang belum dilunasi.
Tak hanya itu, lewat aplikasi itu warga Kabupaten Madiun dapat mengetahui PBB yang sudah dibayarkan lewat pemerintah desa sudah disetorkan kas daerah atau sebaliknya.
“Lewat aplikasi itu warga bisa langsung mengecek apakah pembayaran pajak bumi dan bangunan yang dibayarkan sudah masuk disistem atau sebaliknya. Dari aplikasi dapat dicek langsung,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, Mohamad Hadi Sutikno, Rabu (28/12/2022).
Menurut Sutikno, untuk mendapatkan aplikasi itu warga tinggal mengunduh secara gratis di google playstore. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, warga tinggal memasukkan nomer obyek pajak ke dalam sistem.
“Jadi sangat gampang sekali. Tinggal unduh aplikasi di google playstore. Kemudian masukkan NOP-nya lalu langsung tahu jumlah pajak yang harus dibayar hingga status pembayarannya,” kata Sutikno.
Bila seorang warga sudah membayar PBB, kata Sutikno, maka di aplikasi itu dinyatakan PBB warga sudah dinyatakan lunas. Namun sebaliknya, bila belum maka diaplikasi tersebut dinyatakan masih terhutang.
Lewat aplikasi itu, wajib pajak bisa mengecek besaran pajak yang harus dibayar hingga tunggakan yang belum dibayarkan kepada pemerintah. Untuk masuk ke aplikasi itu, wajib pajak tinggal memasukkan nomer obyek pajaknya.
“Tinggal masukkan NOPnya saja langsung bisa masuk ke aplikasi. Kami menggunakan NOP supaya yang bisa masuk ke dalam sistem hanya wajib pajak yang bersangkutan. Terlebih NOP itu sifatnya privasi,” tutur Sutikno.
Hanya saja untuk mengetahui status pelunasan PBB yang dibayar minimal dibutuhkan waktu 24 jam. Semisal PBB dibayar hari ini melalui bank maka status pelunasan PBB baru akan tertera dalam aplikasi itu keesokan harinya.
“Kalau warga membayar PBB hari ini melalui bank atau indomart atau alfamart, mungkin besok pagi sudah diketahui di aplikasi tersebut,” jelas Sutikno.
Menurut Sutikono pembuatan aplikasi itu itu bentuk pengawasan Bapenda terhadap penyetoran PBB ditingkat pemerintah desa ke kas daerah. Pasalnya dua tahun sebelumnya ditemukan kasus adanya oknum pemerintah desa yang tidak menyetor pembayaran PBB dari warga ke kas daerah.
Dengan demikian, semisal warga sudah merasa membayar kepada aparat pemerintah desa tetapi disistem belum terinput lunas maka dapat melaporkan persoalan itu Bapenda Madiun. Dengan demikian, dapat diketahui setoran PBB yang dibayarkan masyaarakat melalui pemerintah desa belum disetor ke kas daerah.
“Masyarakat bisa langsung mengecek semisal mereka sudah membayar seminggu yang lalu. Tetapi kok belum dinyatakan lunas dalam sistem itu maka bisa melaporkan kejadian itu ke Bapenda Madiun,” demikian Sutikno.