BARAK NKRI Dan GNPK RI Resmi Laporkan Kades Tenang Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dan GNPK RI resmi laporkan Kepala Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi yang diduga kuat Korupsi

Beritatrends, Dua OKU Selatan/Sumatera Selatan – Bermula dari laporan Masyarakat dan hasil Invistigasi LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan dan GNPK RI resmi laporkan Kepala Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi yang diduga kuat Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2020 dan 2021 seperti yang disampaikan Ketua LSM BARAK NKRI DPD OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan kepada awak media melalui Whatsapp Selasa 14/6/2022,

“Kami Selaku Ormas hanya menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai kontrol sosial untuk menyampaikan Laporan Pengaduan ini kepihak yang berwajib agar dugaan ini menjadi terang benderang apakah dugaan ini terbukti atau tidak biarlah Kasus ini kita percaya kan kepada Aparat Penegak Hukum untuk memproses nya sesuai aturan Hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,”Jelas Ketua LSM Barak OKUS Misyadin

Saya percaya pihak penegak Hukum di Kabupaten OKU Selatan ini masih mempunyai hati nurani untuk menyelamat kan Uang Negara apa bila dugaan korupsi ini terbukti di pengadilan maka kita minta pengadilan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku.Sambung Ketua Barak Misyadin

Di tempat terpisah, Selain Ketua DPD LSM BARAK NKRI OKUS,Pimpinan Daerah GNPK RI OKUS Tisna Buana juga menjelaskan terkait Dana Desa Tenang Kecamatan Kisam Tinggi yang dilaporkan,akan mereka serahkan kepada APH untuk di analisa laporan nya.

“Iya terlepas benar salah nya kita percayakan sepenuhnya ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika alat bukti cukup dan pelanggaran terbukti adalah kewajiban bagi mereka untuk menindak lanjuti nya secara hukum,”Ucapnya

Sebelum berita ini ditayangkan Kajari OKUS Belum bisa dimintai tanggapan terkait laporan kedua Ormas namun Martin K2 selaku staf Kejari Oku selatan membenarkan telah menerima satu berkas pengaduan dari kedua ormas serta menjelaskan bahwa akan ia sampaikan berkas laporan nya ke Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Baca Juga  Keterangan Saksi DP dan Pemerintah Bertentangan Bukti Ketidakjelasan Tafsir UU Pers

Pos terkait