Beritatrends, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan Jawa Timur menerima aduan terkait dugaan ketidaknetralan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), di Kantor Bawaslu setempat, Selasa (23/01/2024).
Salah satu pelapor, Joko Purnomo mengungkapkan, terdapat dugaan Pengawas TPS yang belum lama dilantik masih aktif menjadi bagian dari partai politik (parpol).
Dugaan ini didasarkan pada temuan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Ada indikasi kecurangan masalah penerimaan anggota Pengawas TPS tapi masih terdaftar di Sipol” jelasnya.
Joko menyebut temuan dugaan ketidaknetralan Pengawas TPS tidak hanya satu nama.
Bila dugaan tersebut terbukti benar, pihaknya menuntut agar dilakukan proses pergantian antar waktu (PAW) agar Pemilu berjalan tanpa rekayasa kecurangan.
“Nanti akan kita kembangkan lagi bersama dengan pihak Bawaslu untuk menyeleksi adakah anggota Parpol yang masih menjadi Pengawas TPS,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Magetan M. Kilat Adinugroho mengatakan, akan segera mengadakan rapat pleno dan crosscheck sebagai upaya tindak lanjut.
“Akan kita tindak lanjuti sesuai regulasi, karena untuk memutus masalah juga ada kajian untuk menentukan langkah selanjutnya,” terang M. Kilat.