Beritatrends,Landak – Bupati Landak Karolin Margret Natasa memaparkan dua agenda strategis pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Landak, Senin (31/8/2026).
Dua agenda tersebut adalah pembahasan “Raperda tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Landak Barajaki* dan *Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026”.
“Perubahan PT Landak Barajaki Jadi Perseroda, Jawab Catatan BPK”
Karolin menegaskan perubahan bentuk hukum PT Landak Barajaki menjadi Perseroda bukanlah pembentukan perusahaan baru dari nol. Semua aset, usaha, perizinan, hak, kewajiban, perikatan, dan pegawai tetap dilanjutkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola dan menindaklanjuti catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas kinerja Landak Barajaki di masa lalu.
“Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Karolin.
Menjawab kekhawatiran fraksi terkait penyertaan modal, Karolin memastikan Pemkab Landak menjadikan temuan BPK sebagai bahan pembenahan, sehingga suntikan dana akan dilakukan secara terukur.
“Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan. Penambahan modal harus didasarkan pada evaluasi kondisi perusahaan, tindak lanjut pemeriksaan BPK, kajian kelayakan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam Raperda, modal dasar Perseroda Landak Barajaki ditetapkan Rp20 miliar. Rinciannya 99% milik Pemkab Landak senilai Rp19,8 miliar dan 1% milik Koperasi Konsumen Landak Bersatu senilai Rp200 juta. Sementara modal disetor ditetapkan Rp12 miliar yang akan dipenuhi secara bertahap.
Karolin juga menuntut agar Perseroda ke depan mampu mandiri.
“Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri,” ungkapnya.
Perubahan APBD 2026: Pendapatan Rp1,21 Triliun, Belanja Rp1,26 Triliun
Selain BUMD, Karolin juga memaparkan draf Perubahan APBD 2026. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,21 triliun, sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,26 triliun.
Dengan demikian terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar. Namun Karolin memastikan kondisi keuangan daerah tetap aman.
“Meski terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar, Karolin memastikan kondisi keuangan daerah dalam keadaan aman berkat penerimaan pembiayaan daerah, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya,” jelasnya.
“Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang,” pungkas Karolin.





