Oleh : Imam Yudhianto Soetopo, SH, MM (Analis Kebijakan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa)
Beritatrends.co.id – Menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia, desa-desa di seluruh negeri tengah berada dalam situasi paradoks yang patut direnungkan bersama. Semangat proklamasi yang sejatinya membebaskan segenap warga bangsa dari penjajahan dalam segala bentuknya, secara perlahan dihadapkan pada realitas menguatnya hegemoni proyek-proyek nasional yang berpotensi menggerus otonomi politik dan fiskal desa. Alih-alih menjadi subjek pembangunan yang berdaulat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, puluhan ribu desa kini lebih banyak diposisikan sebagai lokasi penempatan proyek-proyek berskala besar, di antaranya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES), dan Sekolah Rakyat.
Gambaran ketimpangan tersebut dapat terbaca secara jelas melalui perbandingan angka-angka dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp73 triliun yang langsung ditransfer ke rekening kas desa dan dikelola berdasarkan mekanisme musyawarah desa (Sumber: Kementerian Keuangan, Nota Keuangan APBN 2026). Di sisi lain, anggaran MBG yang dikelola secara terpusat oleh Badan Gizi Nasional mencapai Rp82 triliun (Sumber: Badan Gizi Nasional, Rencana Kerja Anggaran 2026). Dengan demikian, proporsi anggaran yang sepenuhnya berada dalam kendali warga desa hanya sekitar 47 persen dari total belanja negara yang digelontorkan ke wilayah desa melalui program MBG yang rantai komandonya terpusat di ibu kota. Setiap dapur MBG di desa menelan biaya kontrak rata-rata Rp2,5 miliar per tahun, sedangkan satu desa rata-rata menerima Dana Desa sebesar Rp1,1 miliar. Yang patut menjadi perhatian, lebih dari 80 persen nilai kontrak dapur MBG jatuh kepada pemasok besar yang beroperasi dari luar desa (Sumber: Badan Pemeriksa Keuangan, Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja MBG Semester I 2026). Data terbaru yang dirilis oleh Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) pada Maret 2026 menunjukkan bahwa hanya 14 persen bahan pangan MBG yang diserap dari petani dan peternak lokal; sisanya, sebesar 86 persen, dipasok oleh distributor besar serta importir yang telah bermitra langsung dengan Badan Gizi Nasional (Sumber: KRKP, Laporan “Rantai Pasok MBG: Yang Terpinggirkan di Desa Sendiri”, Maret 2026). Noer Fauzi Rachman, aktivis agraria dan pengajar di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, dalam diskusi publik bertajuk “Kedaulatan Desa di Persimpangan” yang diselenggarakan oleh Aliansi Desa Bersatu pada 14 Juli 2026, menyampaikan pandangan bahwa “program yang semestinya menjadi stimulus ekonomi desa justru meminggirkan petani. Petani lokal hanya menjadi penonton di atas tanahnya sendiri, sementara uang triliunan rupiah berputar di luar desa.”
Situasi semakin rumit ketika KOPDES diperkenalkan dengan mekanisme pengarusutamaan Dana Desa yang bersifat mengikat. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026, setiap desa diwajibkan menyisihkan paling sedikit 20 persen dari Dana Desa sebagai penyertaan modal KOPDES (Sumber: Permendes PDTT No. 7/2025 Pasal 12 ayat 3). Apabila dihitung secara rata-rata, dari penerimaan Dana Desa sebesar Rp1,1 miliar, sekitar Rp220 juta per desa harus dialokasikan ke koperasi yang cetak biru, susunan pengurus, dan rantai bisnisnya telah ditetapkan oleh kementerian teknis di pusat. Secara nasional, lebih dari Rp14,6 triliun Dana Desa dialihkan secara imperatif ke program yang tidak dirancang oleh masyarakat desa sendiri. Padahal, kajian internal Kementerian Desa PDTT yang termuat dalam Laporan Kinerja 2024 mencatat bahwa lebih dari 55 persen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang lahir dari instruksi pusat mengalami mati suri dalam kurun dua tahun pertama (Sumber: Kemendes PDTT, Laporan Kinerja BUMDes 2024, hlm. 42). Arie Sujito, sosiolog pedesaan Universitas Gadjah Mada, dalam wawancara dengan redaksi pada 9 Agustus 2026, mengingatkan bahwa “desa bukan mesin pencetak proyek. Jika model penyeragaman ini terus dipaksakan, kita sedang membangun kuburan massal bagi inisiatif ekonomi lokal.” KOPDES yang diharapkan menjadi instrumen pemberdayaan justru menunjukkan wajah sebagai penjara fiskal: desa menerima dana dengan satu tangan, lalu dipaksa menyerahkannya kembali dengan tangan yang lain.
Namun demikian, problem KOPDES tidak berhenti pada aspek pemaksaan fiskal semata. Sejumlah pihak menaruh kekhawatiran serius terhadap model bisnis yang diusung oleh koperasi seragam ini. Cetak biru KOPDES yang menyeragamkan unit usaha di seluruh desa, terutama yang bergerak di sektor perdagangan ritel dan sembako, dinilai kurang strategis karena mengabaikan keragaman potensi ekonomi lokal. Lebih dari itu, arsitektur bisnis KOPDES yang membuka pintu bagi kemitraan dengan penyedia barang berskala besar dikhawatirkan justru melegalkan otomatisasi masuknya jaringan ritel para taipan, baik dari dalam maupun luar negeri, ke jantung perekonomian desa. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan bahwa ketika toko modern dengan dukungan modal dan rantai pasok terintegrasi memasuki wilayah pedesaan, toko-toko kelontong, warung tradisional, dan pasar rakyat kerap kali menjadi korban karena tidak mampu bersaing dari sisi harga, stok, dan kenyamanan. Matinya unit-unit usaha mikro ini tidak hanya menghilangkan lapangan kerja, tetapi juga memutus mata rantai ekonomi lokal yang selama ini menjadi jaring pengaman sosial bagi sebagian besar warga desa. Keresahan yang timbul dari para pedagang kecil bukanlah sesuatu yang mengada-ada; di berbagai forum musyawarah desa, para pemilik warung telah menyuarakan kekhawatiran mereka bahwa KOPDES akan menjadi pesaing yang tidak seimbang, yang alih-alih memberdayakan, justru mematikan denyut ekonomi kerakyatan.
Kekhawatiran lain yang tidak kalah mendasar adalah kapasitas pengelolaan. Menjalankan bisnis dengan skala menyerupai supermarket memerlukan keahlian manajerial, sistem logistik yang efisien, penguasaan teknologi informasi, serta kemampuan mengelola inventaris dan arus kas secara profesional. Seluruhnya merupakan disiplin yang tidak serta-merta dimiliki oleh aparatur desa atau pengurus koperasi yang direkrut secara tergesa-gesa. Tanpa pendampingan yang berkelanjutan dan waktu yang cukup untuk membangun kapasitas kelembagaan, risiko bahwa KOPDES akan layu sebelum berkembang menjadi sangat nyata. Sebagaimana tercermin dari nasib lebih dari separuh BUMDes yang mati suri, kegagalan tersebut pada akhirnya akan meninggalkan beban ganda bagi desa: modal penyertaan lenyap, sementara koperasi yang diharapkan menjadi sumber pendapatan justru berubah menjadi liabilitas.
Belum lagi ketentuan bahwa KOPDES diwajibkan menyerahkan 20 persen laba bersih kepada desa. Secara normatif, ketentuan ini tampak menguntungkan dan sejalan dengan semangat pemerataan. Akan tetapi, dalam realitasnya, apabila koperasi tidak mampu beroperasi secara menguntungkan atau terus-menerus merugi, maka janji setoran laba tersebut tidak lebih dari ilusi fiskal. Desa bukan saja tidak menerima manfaat ekonomi, melainkan juga kehilangan kesempatan untuk menggunakan Rp220 juta per tahun demi membiayai sektor prioritas lain seperti kesehatan, infrastruktur, atau irigasi. Dengan kata lain, desa menanggung risiko finansial yang besar tanpa jaminan imbal hasil yang memadai, sebuah kontrak sosial yang secara ekonomi timpang dan patut dipertanyakan.
Di sektor pendidikan, Kementerian Sosial menggerakkan program Sekolah Rakyat dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,8 triliun pada tahun 2026 (Sumber: Kemensos, Rencana Strategis 2025-2029, revisi 2026). Sebanyak 120 sekolah berasrama direncanakan dibangun dengan kebutuhan lahan minimal 5 hektar per unit, dan pemerintah daerah serta desa diminta menyediakan lahan. Hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dipublikasikan dalam laporan berjudul “Sekolah Rakyat: Proyek Mercusuar yang Memiskinkan Desa” pada Februari 2026 menemukan bahwa 67 persen lahan yang digunakan untuk Sekolah Rakyat berasal dari tanah kas desa yang diserahkan tanpa kompensasi yang memadai (Sumber: ICW, Laporan Investigasi Sekolah Rakyat, Februari 2026, hlm. 18-21). Anak-anak dari keluarga miskin dipisahkan dari akar komunitasnya, aset desa beralih fungsi, sementara dana segar sebesar Rp2,8 triliun diinvestasikan pada gedung-gedung megah yang proses pengadaannya dinilai kurang transparan. E-katalog proyek ini tidak dapat diakses oleh publik secara utuh, dan hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan belum melaksanakan audit forensik secara menyeluruh. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang pembebasan justru berpotensi menjelma sebagai instrumen yang memutus ikatan sosial dan mengambil alih aset desa secara tidak proporsional.
Potret penegakan hukum yang timpang turut menambah daftar persoalan. Sejak tahun 2015 hingga 2024, ICW mencatat 851 kasus korupsi Dana Desa dengan total kerugian negara mencapai Rp1,1 triliun (Sumber: ICW, Laporan Pemantauan Korupsi Dana Desa 2015-2024, Januari 2025). Ratusan kepala desa telah dijatuhi hukuman penjara, dan aparat penegak hukum terlihat sangat responsif dalam menjerat para pelaku di tingkat desa. Akan tetapi, pada saat yang sama, mega proyek MBG senilai Rp82 triliun per tahun, KOPDES dengan pengalihan Dana Desa lebih dari Rp14 triliun, serta pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp2,8 triliun belum mendapatkan sorotan hukum dengan intensitas yang sebanding. Kontrak-kontrak MBG yang melibatkan puluhan ribu dapur belum diaudit forensik secara komprehensif, dan potensi kebocoran triliunan rupiah dalam program tersebut belum diusut secara mendalam. Almarhum Sutoro Eko, pegiat desa yang kerap disebut sebagai arsitek UU Desa, dalam bukunya “Desa Membangun Indonesia” (2015) menegaskan bahwa “desa tidak butuh belas kasihan. Desa butuh keadilan.” Realitas saat ini menunjukkan bahwa keadilan itu semakin terasa menjauh karena standar ganda dalam penegakan hukum masih dibiarkan terjadi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Anwar Sadat, dalam keterangan pers pada 11 Agustus 2026, mengungkapkan keresahan para kepala desa di lapangan. Ia menyatakan, “Banyak kades yang mengeluh kepada kami. Mereka dipaksa memilih: kehilangan sebagian Dana Desa karena menolak KOPDES, atau kehilangan kedaulatan karena harus patuh pada instruksi pusat. Ini bukan lagi otonomi, ini keterpaksaan sistematis.” Suara para kepala desa ini menjadi cermin bahwa kesadaran akan pentingnya kemerdekaan sejati mulai tumbuh di tengah masyarakat desa, meskipun secara prosedural kemerdekaan itu sedang direnggut.
Apabila praktik pengambilalihan anggaran dan aset desa terus berlangsung, desa berpotensi menghadapi keruntuhan ekonomi dan sosial yang bersifat sistemik. Sebagaimana telah disebutkan, 55 persen BUMDes yang dibentuk atas instruksi pusat tercatat mati suri dalam dua tahun pertama (Kemendes PDTT, Laporan Kinerja BUMDes 2024, hlm. 42). Dengan pola seragam, tanpa akar partisipasi lokal, dan model bisnis ritel yang berisiko tinggi mematikan usaha mikro, KOPDES memiliki peluang besar untuk mengulangi kegagalan tersebut dalam skala kerugian yang jauh lebih masif. Dana sebesar Rp14,6 triliun yang seyogyanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, irigasi, dan layanan kesehatan warga berpotensi lenyap ke dalam koperasi-koperasi yang tidak memiliki daya hidup, sementara janji setoran laba 20 persen tinggal menjadi angan-angan. Desa bukan hanya kehilangan sumber daya finansial, melainkan juga kehilangan kesempatan untuk menentukan sendiri prioritas pembangunannya. Sementara itu, dominasi rantai pasok MBG oleh korporasi luar desa—di mana 86 persen bahan pangan didatangkan dari distributor besar dan importir (KRKP, Maret 2026)—berisiko mematikan geliat pertanian lokal. Petani kehilangan akses pasar, produktivitas lahan menurun, dan ketergantungan pangan desa terhadap pasokan dari luar semakin menguat. Keadaan ini diperburuk oleh program Sekolah Rakyat yang mensyaratkan penyerahan 5 hektar tanah kas desa per unit; hingga kini 67 persen lahan yang digunakan diambil tanpa ganti rugi yang layak (ICW, Laporan Investigasi Sekolah Rakyat, Februari 2026, hlm. 18-21). Aset desa kian menyusut, ruang hidup warga tergerus, dan generasi muda tercerabut dari komunitasnya. Arie Sujito, sosiolog pedesaan UGM, dalam wawancara pada 9 Agustus 2026, memperingatkan bahwa kombinasi ketiga proyek tersebut merupakan “resep sempurna untuk menciptakan desa-desa zombie: secara administratif hidup, tetapi secara ekonomi dan politik mati kutu, hanya bergerak menurut komando pusat tanpa daya tawar.” Apabila kondisi ini tidak segera mendapatkan perhatian dan koreksi, desa dikhawatirkan akan berubah menjadi entitas administratif yang pasif, bukan komunitas berdaulat yang mampu menentukan arah masa depannya sendiri.
Di tengah berbagai tekanan tersebut, sejumlah upaya penyelesaian telah mulai menemukan landasan. Pada 5 Agustus 2026, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Aliansi Desa Bersatu dan APDESI terhadap Pasal 12 ayat (3) Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa kewajiban penyertaan modal sebesar 20 persen dari Dana Desa ke KOPDES bertentangan dengan asas rekognisi dan subsidiaritas yang terkandung dalam UU Desa, sehingga tidak lagi dapat diberlakukan secara memaksa, melainkan harus didasarkan pada musyawarah dan kesepakatan warga desa (Sumber: Mahkamah Agung, Putusan No. 45 P/HUM/2026, 5 Agustus 2026). Putusan ini merupakan langkah awal yang penting bagi desa untuk merebut kembali kendali atas anggaran yang sebelumnya diambil alih secara sepihak. Sejalan dengan hal itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, sejak Juli 2026, telah memulai audit forensik terhadap kontrak pengadaan 30.000 dapur MBG di 12 provinsi. Temuan sementara yang diumumkan pada 8 Agustus 2026 mengindikasikan adanya selisih harga dan mark-up biaya operasional yang diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp4,2 triliun, serta indikasi aliran dana kepada pihak-pihak terafiliasi di luar desa (Sumber: BPK RI, Laporan Pendahuluan Audit Forensik Program MBG, 8 Agustus 2026). Kejaksaan Agung telah menindaklanjuti dengan menetapkan tiga tersangka dari kalangan mitra penyedia dan pejabat Badan Gizi Nasional, serta menyatakan komitmennya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut agar dapat dialokasikan langsung ke rekening desa yang terdampak.
Upaya pemulihan aset desa juga mulai menunjukkan perkembangan. Sebanyak 42 desa di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat yang tanah kas desanya digunakan untuk pembangunan Sekolah Rakyat tanpa ganti rugi telah menempuh jalur hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pada 2 Agustus 2026, PTUN Surabaya mengabulkan gugatan 12 desa di Jawa Timur dan memerintahkan Kementerian Sosial untuk membayar ganti rugi senilai total Rp127 miliar atau mengembalikan lahan berikut pemulihan fungsi semula (Sumber: PTUN Surabaya, Putusan No. 88/G/2026/PTUN.Sby, 2 Agustus 2026). Putusan ini menjadi preseden penting bagi desa-desa lain yang asetnya diambil alih tanpa prosedur yang sah. Di bidang pertanian, Kementerian Pertanian bersama KRKP merancang proyek percontohan “Dapur MBG Berbasis Desa” di 500 desa yang akan dimulai pada September 2026. Proyek ini menetapkan bahwa seratus persen bahan pangan MBG wajib diserap dari petani, peternak, dan koperasi lokal yang dikelola desa, dengan kontrak langsung antara Badan Gizi Nasional dan BUMDes atau koperasi desa yang telah berjalan (Sumber: Kementerian Pertanian, Siaran Pers “Pilot Project MBG Lokal”, 10 Agustus 2026). Langkah ini dapat menjadi jalan tengah agar triliunan rupiah anggaran negara benar-benar berputar di desa dan mendorong kemandirian ekonomi lokal. Sementara itu, Kementerian Sosial telah merevisi skema Sekolah Rakyat melalui Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa pendirian sekolah harus memperoleh persetujuan desa dan tidak diperkenankan mengambil alih tanah kas desa tanpa kompensasi yang disepakati bersama. Program ini dialihkan menjadi dana abadi pendidikan desa yang dikelola oleh lembaga adat dan komunitas, serta difokuskan pada pengembangan sekolah-sekolah yang sudah ada di desa, bukan membangun asrama baru yang memisahkan anak dari lingkungannya. Rangkaian langkah tersebut memperlihatkan bahwa suara desa yang terorganisasi mampu memengaruhi arah kebijakan yang sebelumnya cenderung terpusat.
Berbagai kemenangan hukum dan kebijakan tersebut akan menjadi semakin bermakna manakala perangkat desa segera mengambil langkah-langkah taktis yang visioner. Kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memegang peran kunci untuk memastikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 P/HUM/2026 dijalankan di tingkat lokal. Langkah pertama yang seyogyanya ditempuh adalah kepala desa bersama BPD menyelenggarakan musyawarah desa luar biasa dalam waktu sesingkat-singkatnya, tidak melebihi empat belas hari kerja setelah putusan diterima. Forum musyawarah tersebut bertujuan untuk menghentikan seluruh setoran Dana Desa ke KOPDES, membekukan sementara penyertaan modal yang telah telanjur disalurkan, serta menyusun peraturan desa yang secara tegas membatalkan kewajiban penyertaan modal yang bersifat memaksa. BPD berkewajiban mengawasi pelaksanaan peraturan desa dimaksud dengan membentuk panitia khusus pengawasan pemulihan keuangan desa yang beranggotakan unsur BPD, lembaga kemasyarakatan desa, dan tokoh masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Pada saat yang sama, kepala desa seyogyanya segera menginstruksikan sekretaris desa untuk melakukan audit internal terhadap seluruh Dana Desa yang telah dialirkan ke KOPDES, menghitung potensi kerugian yang timbul, dan menyusun rencana realokasi anggaran tersebut ke program-program prioritas yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Hasil audit tersebut sudah sepatutnya diumumkan melalui papan informasi desa dan portal desa sebagai wujud transparansi.
Lembaga-lembaga desa lainnya diharapkan bergerak secara paralel. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) seyogyanya memfasilitasi penyusunan peta jalan ekonomi desa pasca-KOPDES, dengan memberikan prioritas pada penguatan BUMDes yang dikelola secara mandiri oleh warga, bukan koperasi seragam yang ditetapkan dari pusat. LPMD dapat menginisiasi pembentukan koperasi desa yang berbadan hukum dan lahir dari inisiatif warga, dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal, serta didampingi oleh penyuluh pendamping desa. Di bidang pendidikan, karang taruna dan kelompok perempuan desa sudah sepatutnya mengambil inisiatif untuk mengadvokasi agar dana abadi pendidikan desa dari program Sekolah Rakyat dikelola oleh komite pendidikan desa yang dibentuk bersama BPD, bukan diserahkan begitu saja kepada dinas atau kementerian terkait. Dengan cara demikian, sekolah-sekolah yang sudah eksis di desa dapat menerima langsung manfaatnya, dan anak-anak tidak perlu dipisahkan dari akar komunitasnya.
Kepala desa, selaku pemegang kewenangan tertinggi di tingkat desa, seyogyanya segera menerbitkan surat keputusan pembekuan sementara seluruh kerja sama dengan pihak ketiga dalam proyek MBG yang tidak melibatkan petani lokal, seraya membuka ruang negosiasi baru dengan Badan Gizi Nasional agar kontrak dapur MBG di desa mewajibkan keterlibatan koperasi desa dan BUMDes sebagai pemasok utama. Strategi semacam ini memerlukan konsolidasi di antara sesama kepala desa dalam satu kawasan aglomerasi atau kecamatan, sehingga posisi tawar desa menjadi lebih kuat. APDESI dan asosiasi kepala desa di setiap kabupaten sudah sepatutnya membentuk posko bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan kepada desa-desa yang menghadapi tekanan dari mitra MBG atau kementerian teknis yang enggan menyesuaikan kontrak.
Visi jangka panjang yang perlu ditanamkan





