Konferensi Pers Ayah Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Masih SMP Hingga Hamil
Beritatrends, Magetan – Seorang ayah di Kabupaten Magetan berinisial WW (35) tega menyetubuhi anak tirinya, Bunga (nama samaran) yang baru berusia 14 tahun. Kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat laporan dari DMR selaku guru korban.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengungkapkan, awal mulanya Bunga mendapat konseling di sekolahan karena beberapa minggu tidak masuk sekolah.
“Kemudian hasil dari konseling tersebut di ketahui bahwa Bunga sering bangun kesiangan dan mengasuh adiknya. Ia juga pernah mendapat kekerasan oleh bapak tirinya hingga dilakukan persetubuhan,” ungkapnya saat menggelar Press Conference di Halaman Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).
Oleh pihak sekolah, lanjut AKP Angga, korban kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan. Setelahnya, diketahui bahwa Bunga telah mengandung janin selama 16 minggu atau sekitar 4 bulan.
“Setelah dibawa ke Puskesmas dan dicek oleh Bidan baru terdeteksi bahwa korban telah hamil 16 minggu. Atas laporan tersebut gurunya kemudian melaporkan ke Polres Magetan,” jelasnya.
Parahnya, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut selama 4 kali sejak bulan Februari lalu. Bahkan dilakukan di rumahnya sendiri ketika istri atau ibu korban sedang bekerja di Madiun.
“Tersangka melakukan persetubuhan dengan serangkaian bujuk rayu dengan cara mengobrol mesra. Sementara korban merasa takut terhadap ayah tirinya, hingga korban akhirnya mau untuk dilakukan persetubuhan,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Nantinya pidana juga ditambah 1/3 karena status tersangka merupakan ayah tiri atau masih dalam lingkup keluarga,” tegasnya.