Beredar Pupuk Bersubsidi Dikawasan Rehister 45
Beritatrends, Mesuji – Banyaknya Peredaran pupuk bersubsidi Dikawasan Regiser 45 mesuji ini ditemukan oleh Tim awak media yang melakukan penelusuran dikawasan resgister hal ini berawal dari informasi yang didapat awak media dilapangan.
Saat awak media mendatangi kawasan register yang ada di Kabupaten mesuji awak media masuk kawasan melalui jalan yang ada di depan pabrik sawit TBL mesuji, baru berjalan sekitar 500 meter di jumpai ada tumpukan karung pupuk tertutup terlalu biru lalu awak media mendatangi rumah dan meminta ijin kepada pemilik rumah untuk membuka terpal penutup, setelah di buka ternyata benar adanya bahwa tumpukan yang tertutup terpal tersebut adalah pupuk besubsidi, Saat di tanya si pemilik rumah menjawab benar itu dapat beli kemarin harganya Rp 190 0000 (seratus sembilan puluh ribu rupiah) ujar si ibu pemilik rumah.
Di tempat terpisah yang masih satu jalur dengan tumpukan pupuk yang pertama ditemukan juga tumpukan pupuk setelah didatang awak media ternyata pupuk bersubsid di ketahui bahwa pemilik rumah bernama bapak kantil dan bapak kantil pun menjelaskan bahwa dirinya pesan pupuk itu saya pesan dari pak joko, dan diketahui dari keterangan bapak kantil bahwa pemilik tumpukan pupuk yang di datangi awak media yang pertama adalah bapak joko, bapak kantil juga menjelaskan bahawa adik nya yang bernama Herman juga memesan pupuk dari bapak joko dan semua pupuk pesanan itu sudah di antar dan sudah sampai rumah kami ujar bapak kantil, saya pesan satu ton katanya.
Ada yang aneh dalam temuan ini karna ada peraturan menteri tentang peredaran atau pendistribusian serta harga penjualan pupuk bersubsidi,
1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian
2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .
3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.
Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.
5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021 ,Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021
Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.
7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021
Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).
Atas temuan ini awak media mencoba menemui Kepala badan LIBAPAN dirumahnya untuk menindak lanjuti temuan tersebut, dalam hal ini junaidi selaku kepala badan lembaga investasi badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LIBAPAN) akan lakukan ivestigasi lebih lanjut dan jika terbukti ada pendistribusian atau penjualan pupuk bersubsidi yang melanggar dirinya akan laporkan ke kapolda Lampung melalui surat ujarnya.