2 Janda Minta Perhatian Jokowi dan Kapoldasu
Beritatrends, Medan – Dua orang Janda bernama Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara nomor 1 dan Nunung Riliani ( 57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau yang merupakan istri dari almarhum Fery Satmoko menangis histeris sambil meminta Perlindungan dan Perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan Bisa Bisanya Terjadi Jual Beli/Peralihan Hak Atas 3(Tiga) Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.
“Tolong kami pak Jokowi, tolong kami pak Kapoldasu, kami orang kecil, Kami Sudah Berupaya Membayar Kewajiban dan Hutang Kami kepada Negara Melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) Semasa Hidupnya ada Mengadaikan Surat Tanahnya Ke Bank SBU, akan Tetapi Bank SBU Di Likwidasi Oleh Pemerintah sehingga Surat Suratnya Berahli dari Bank SBU ke KPKNL, Kemudian Oleh KPKNL Medan Sudah Meletakan Sita Jaminan Pada Tahun 2012 artinya Sudah Ada PemBlokiran Ke BPN Medan, tetapi Kenapa Tahun 2013 Bisa Terjadi Transaksi Jual Beli/ Perahlihan ?
Kan Sudah jelas ada Keterlibatan oknum mafia tanah dan Persekongkolannya ,”sebut Mimi.
Katanya lagi, kami punya bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi SH MH didampingi rekanya Ramses Butarbutar SH.MH menuding adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah klienya.
“Bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluarberita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 pertanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013, kok 2013 bisa dikuasai oleh pihak lain padahal oleh klien kami sudah melunasi hutang Kenegara, disini jelas ada kerugian negara didalamnya. Tanah dalam Sita jaminan dan diblokir kok bisa dijual belikan, ini jelas Perbuatan Mafia tanah Berserta Bersekongkolannya, kami minta Tolong Presiden RI Jokowi bisa melihat kasus ini dan memberantas mafia tanah di Sumatera Utara,”ucap Hans.
Tambahnya lagi, kasus ini masih dalam tahap Lidik, tanggal 9 Desember 2021, Pihak klain kami Sudah Memberikan Kesaksisan berserta dokumen Surat Surat Yang Ada, lalu Tgl 10 desember 2021 di Police Line Oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Subdit 2, Unit IV Harda-Bantah Ditreskrimum, Lalu kok bisa orang lain masuk ke dalam lokasi mendirikan plank yang sudah dipolice Line
“Dalam waktu dekat kami akan membuat surat resmi ke Presiden RI, Menteri dan Kapolri serta Kapolda Sumatera Utara jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang pada pemerintah dan kepolisian,”pungkas Hans B Silalahi.