Bidik Korupsi Proyek Lima Ruang Terbuka Hijau Rp 2 M, Kejari Madiun Periksa Tiga Konsultan Perencana

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto

Beritatrends, Madiun – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun membidik dugaan korupsi proyek pembangunan ruang terbuka hijau tahun anggaran 2019 senilai Rp 2 milyar. Sebagai langkah awal jaksa memeriksa tiga konsultan perencana dalam kasus tersebut, Rabu (11/10/2023).

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Madiun, Ardhitia Harjanto yang dikonfirmasi menyatakan tiga konsultan perencana yang diperiksa berinisial DA, HE dan OP. Ketiganya diperiksa intensif oleh penyidik sekitar lima jam di Kantor Kejari Kabupaten Madiun.

“Tadi ketiganya kami periksa sekitar lima jam-an di ruang penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Madiun. Ketiganya kami periksa kapasitasnya sebagai saksi,” kata Ardhi sapaan akrab Ardhitia Harjanto, Rabu (11/10/2023).

Untuk diketahui proyek pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) dikerjakan pada tahun 2019 dengan menelan anggaran APBD Kabupaten Madiun sekitar Rp 2 miliar. Proyek RTH ini tersebar di Kelurahan Mlilir, Kelurahan Nglames yang dikerjakan oleh CV Graha Kusuma, RTH Wungu yang dikerjakan oleh CV Zenita Jati, RTH di Kelurahan Munggut oleh CV Bangun Cipta Mandiri, dan RTH Kelurahan Pandean yang dikerjakan oleh CV Tirto Rejo Mulyo.

Menurut Ardhi, ketiga konsultan tersebut bekerja dalam satu perusahaan bernama CV Niscala. Posisi DA sebagai direktris, HE sebagai tenaga teknis dan OP selaku tim perusahaan tersebut.

Ardhi mengatakan untuk penyidikan awal akan dimulai dari tahap perencanaan. Dengan demikian, pihak yang diperiksa dimulai dari konsultan perencanaannya terlebih dahulu.

“Jadi dalam tahap ini kami masih proses pendalaman. Hari ini kami panggil konsultannya lalu kami mintai keterangan terkait perencanaan pembangunan RTH tahun anggaran 2019 di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun,” ungkap Ardhi.

Baca Juga  Ungkap Kasus Curat, Polres Tubaba Amankan Satu Pelaku

Tak hanya konsultan perencana, Ardhi menyatakan semua pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp 2 milyar itu akan dipanggil tim penyidik. Termasuk pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun saat proyek berlangsung, pejabat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), dan pelaksana proyek di kelima RTH.

“Nanti semuanya kami panggil. Hari ini sementara tiga orang dulu,” jelas Ardhi.

Menyoal jumlah kerugian negara, Ardhi mengatakan penyidik belum menghitung pasti jumlah kerugian negara dalam proyek tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Madiun melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan lima RTH tahun 2019.

Penyelidikan itu dilakukan setelah jaksa mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pembangunan lima RTH pada 2019. Dari laporan itu, tim penyelidik melakukan pengumpulan bahan dan data.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi.

Pos terkait