Pencuri Kayu Jati di Kawasan Perhutani ditangkap Polisi Magetan
Beritatrends, Magetan – DM (54) warga Kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri diamankan Kepolisian Resort Magetan karena mencuri kayu jati milik Perum Perhutani.
Kapolres Magetan melalui kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto mengatakan pencurian dilakukan di Kawasan hutan Petak 67C dan Petak 69e1 RPH Gangsiran BKPH Sampung KPH Madiun termasuk Desa Nglopang, Kecamatan, Parang, Kabupaten Magetan.
“Tersangka dalam menjalankan aksinya seorang diri dengan menggunakan gergaji tangan dengan berbagai ukuran dan telah menebang enam belas pohon jati,” terangnya.
Setelah pohon ditebang, kayu tersebut kemudian dipotong-potong menjadi bagian-bagian.
Tersangka DM (54) mengaku melakukan pencurian kayu jati tersebut dan rencana akan di jual kemasyarakatan.
“Kayu yang saya tebang tersebut rencana saya jual ke masyarakat,” kata Kasat Reskrim.
Dari tersangka kepolisian mengamankan barang bukti 24 potong batang kayu jati yang telah di potong dengan berbagai ukuran dan 2 buah gergaji tangan.
Tersangka dijerat Pasal 36 angka 19 pasal 78 ayat 5 UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 3,5 Milyar.