Budak Sabu, Warga Kota Kisaran Barat Diciduk Unit I Sat Narkoba Polres Asahan

DSR (43) yang merupakan warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumut.

Beritatrends, Asahan – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cokroaminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten.Asahan.

Pelaku tersebut berinisial “DSR” (43) yang merupakan warga Jalan Teuku Umar Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan Sumut.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didamping Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi pada Senin (13/09/2021) malam, membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolres menjelaskan, pelaku berinisial “DSR” diamankan pada Selasa (07/09/2021) malam, setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Cokroaminoto Kisaran.

Kemudian, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki laki yang mencurigakan berada tak jauh dari Kantor Cabang (Kanca) Bank BCA Kisaran.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang 1 kotak rokok sampoerna dari kantong baju sebelah kiri dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan 1 unit hp nokia dari kantong celana.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan tempat ditemukan 1 kotak rokok sampoerna yang berisikan 1 plastik klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 satu plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis shabu

“Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 13,13 gram didalam 2(dua) plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp merek Nokia serta 1 (satu) Kotak rokok sampoerna”, sebut Kapolres.

Baca Juga  Bandar Sabu Antar Provinsi Di Ciduk Sat. Resnarkoba Sampang

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

“Kepada masyarakat Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika segera laporkan kepada kami,” imbuh Kapolres.

Tak lupa juga, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.

Pos terkait