Didampingi Ortu, Lima Siswi SMP N 31 Medan Resmi Laporkan Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Ke Polrestabes

Lima Siswi SMP N 31 Medan Resmi Laporkan Oknum Guru Diduga Lakukan Pelecehan Ke Polrestabes

Beritatrends, Medan – Tidak terima anaknya dijadikan korban tindak pidana pelecehan sexsual. Lima orang tua siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 31 Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Resmi buat laporan ke SPKT Polrestabes Medan. Sabtu (3/12/2022).

Kedatangan para orang tua wali siswi tersebut disambut baik oleh Iptu W.Sembiring Kanit SPKT Polrestabes Medan diruang kerjanya.

Hal itu dibenarkan oleh perwakilan orang tua kelima siswi, sebut saja Tina kepada wartawan pihaknya mengatakan,

Kelima siswi SMP yang saat ini masih kelas lll itu (termasuk anaknya) mengalami pelecehan atau pencabulan pada saat di lingkungan sekolah. Peristiwa itu pun terjadi berkali-kali dan bergantian dilakukan oleh diduga terlapor (oknum guru olah raga).

“Anak kami mengaku di pegang-pegang bagian tubuhnya (kontak fisik) oleh terlapor pada saat jam belajar. Bukan anak kami aja bang, mungkin masih banyak siswi lain mengalami hal yang sama dilakukan oleh oknum guru tersebut. Mungkin masih enggan atau takut melaporkan yang dialaminya. Bahkan ada siswi yang sudah tamat (alumni) mengaku pernah jadi korbannya. Akibat ulah oknum guru tersebut anak kami mentalnya terganggu karena diancam atau diiming-imingi dengan nilai. Bang liatlah anak-anak kami,” ujar Tina sembari menangis menunjukkan lima siswi yang duduk diruang tunggu Satreskrim Polrestabes Medan.

Lanjutnya, bahwa terkait peristiwa tersebut sudah pernah di gelar/mediasi oleh pihak sekolah. Namun hasilnya nihil, kami menduga ada upaya pihak kepala sekolah untuk menutup-nutupi kesalahan yang dilakukan oknum guru tersebut, bahkan pelaku masih bebas beraktifitas di sekolah itu. Tanpa ada etikad baik dari awal mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya kepada anak-anak kami,

Baca Juga  Dugaan Pungli SPP SMK Negeri 1 Gedung Aji Berbuntut Panjang

Hal senada juga dikatakan ortu wali murid lainnya, “tadi pagi kami juga ada dilakukan mediasi dengan pihak sekolah, tapi sama juga hasilnya. Bahkan sempat juga wali murid yang tersulut emosi karna mendengar bahasa oknum guru (terlapor) yang tidak sepantasnya berbicara kasar kepada salahsatu siswi (korban) dihadapan kami. Seharusnya guru punya budipekerti yang baik selaku pendidik dan seharusnya pihak sekolah mengundang aparat kepolisian saat mediasi bang, ini gak ada,” ujarnya kecewa

“Oleh sebab itu, kami langsung buat laporan polisi ke Polrestabes Medan. Kami berharap polisi segera menangkap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sambil menunjukkan selembar surat laporan polisi nomor, LP/B/3694/XII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 03 Desember 2022, terlapor an. LS,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir SIK melalui Kanit PPA nya, AKP Madianta Ginting dikonfirmasi tim awak media via selular pada Sabtu (3/12/2022) terkait laporan polisi lima orang tua siswi SMP Negeri 31 Medan itu mengatakan akan mengecek kasus tersebut.

“Ya bg, Senin saya cek ya. Kami atensi.” Ujar, Kanit PPA, AKP Madianta Ginting singkat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *