Diduga Galian C Tanah Urug Di Bayas Wates Induk DLH Tutup Mata

Diduga Galian C Tanah Urug Di Bayas Wates Induk   Tak Berizin.

Beritatrends, Pringsewu – Diduga Galian C di Bayas Wates Induk sekitar kompleks kampung Ceng Ho Wates Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu tak berizin, Sabtu (5/11/2022).

Saat di konfirmasi salah satu warga masyarakat Bayas Wates Induk Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu S (50) mengatakan, baru-baru ini ada galian C tanah yang dibawa oleh puluhan mobil kearah Pemda, untuk diketahui kalau itu tanah di jual harus ada izinnya saya meminta untuk diperhatikan para penegak Perda dan izin di Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

Sementara itu ketua DPC HIPAKAD Kabupaten Pringsewu Cikhan Kristianda dan juga Jurnalis Pringsewu mengatakan, Jum’at (4/11/2022) kemarin kami mendapatkan informasi dari salah satu masyarakat dan anggota ormas, kalau ada tambang salah satu galian C tanah urug yang diduga tidak berizin.

“Saya meminta pemangku kebijakan di Kabupaten Pringsewu, Provinsi dan Pusat untuk lihat dan ditertibkan jangan sampai ada tambang yang tak berizin beroperasi, kalau yang berizin kan jelas ada pajak resribusinya untuk PAD Kabupaten Pringsewu,”terangnya.

NN (48) warga Pringsewu mengatakan, kepada media ini mohon HIPAKAD atau para jurnalis melihat adanya Galian C tanah urug tak berizin di kawasan Ceng Ho Wates Induk Kecamatan Gadingrejo Lampung, segera di sidak khususnya kementerian Sumberdaya alam Air dan mineral,”ujarnya.

Untuk diketahui publik berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan, pelaksanaan penguasaan Negara dan pengaturan usaha pertambangan bahan galian golongan c dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat 1.

Baca Juga  Selamat, Polres Magetan Berhasil Sabet 2 Piala Kapolda Cup

Pos terkait