Beritatrends, Magetan – Kekerasan merupakan ancaman serius terhadap kesejahteraan fisik dan emosional seseorang. Kabupaten Magetan, melalui Dinas PPKB PP dan PA, mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
Dalam upaya menanggulangi kekerasan terhadap anak, dan perempuan, Satgas PPA dan P2T P2A Kabupaten Magetan mengajak para korban atau penyintas untuk melaporkan kekerasan yang mereka alami. Mereka dihimbau untuk berani melangkah dan mendapatkan bantuan melalui layanan yang telah disediakan.
Plt Kepala Dinas PPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Jaka Risdiyanto, menekankan bahwa layanan P2T P2A menyediakan bantuan dalam 5 aspek utama, termasuk pengaduan korban, konseling perkawinan usia kurang dari 19 tahun, mediasi, rujukan kasus hukum dan medis, serta pemenuhan hak anak.
Dengan nomor darurat PPA 110 (bebas pulsa) dan layanan pengaduan WhatsApp di 0895396750822, masyarakat diharapkan dapat dengan mudah melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan untuk mendapatkan perlindungan dan bantuan yang diperlukan.
“Setiap orang bisa melaporkan tindak kekerasan pada anak dan perempuan yang ditemui, bisa melalui nomor layanan maupun datang langsung ke Dinas PPKB PP dan PA di Jln. Teuku Umar No.55 Magetan,” jelas Jaka Risdiyanto.
Langkah ini bukan hanya tentang memberantas kekerasan, tetapi juga memberikan dukungan dan perlindungan kepada korban. Dengan adanya inisiatif ini, Kabupaten Magetan menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi semua warganya.