DPRD Magetan Gelar Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

Beritatrends, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna di gedung dewan setempat, Jumat (07/06/2024).

Kali ini dengan agenda penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Menurut Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, bahwa LKPD Kabupaten Magetan 2023 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Ini merupakan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk kesepuluh kali berturut-turut sejak tahun 2014. Walaupun mendapatkan opini tertinggi, hasil pemeriksaan menemukan beberapa temuan pemeriksaan,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, Pj.Bupati juga menyampaikan secara ringkas laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan (CALK).

“Dari beberapa penjelasan disampaikan dapat disimpulkan bahwa SILPA pada Laporan Realisasi Anggaran Rp 162,6 miliar, surplus Rp 3,6 miliar, dan ekuitas sebesar Rp 2,4 miliar,” terangnya.

Dalam rapat tersebut turut diserahkan Raperda pelaksanaan APBD 2023 beserta lampirannya untuk mendapatkan pembahasan sekaligus persetujuan bersama DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Sujatno mengatakan, penyampaian Bupati terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD ini telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003.

“Untuk proses selanjutnya akan dilakukan pembahasan. Dari kami DPRD akan menugaskan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan bersama-sama Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Rohil Lantik Enam Pejabat, Diantaranya Kepala Disdukcapil

Pos terkait