Eksekutif dan Legislatif Sepakati Perda APBD Ponorogo 2024

Beritatrends, Ponorogo – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2024 akhirnya disepakati oleh legislatif dan yudikatif.

Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Kang Bupati Sugiri Sancoko dan Pimpinan DPRD Ponorogo pada sidang paripurna DPRD Ponorogo, Kamis (30/11/2023).

Kang Bupati Sugiri Sancoko memaparkan pendapatan daerah pada 2024 diproyeksikan sebesar Rp2,36 triliun. Pun dengan belanja daerah 2024 diproyeksikan memiliki nilai yang sama, Rp2,36 triliun.

Jika dibanding dengan tahun sebelumnya memang nilai itu mengalami penurunan. Akibat dari berkurangnya dana transfer baik dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).

Penurunan itu pun dijadikan pelecut Pemkab Ponorogo untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Di mana pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar PAD 351 miliar.

“Dana transfer berkurang, tapi kita pacu untuk kemandirian fiskal kita. Beberapa titik sumber PAD akan kita dorong, termasuk kita ciptakan episentrum ekonomi yang berdampak pada PAD,” jelas Kang Bupati.

Selain mendorong peningkatan PAD, Pemkab Ponorogo juga bakal memastikan penggunaan anggaran daerah ditujukan untuk program dan kegiatan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.

“Kami fokus kepada yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Baik itu program-program pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, perdagangan, kepariwisataan, sanitasi dan penyehatan lingkungan, permukiman serta program-program lainnya yang mendukung pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” papar Kang Bupati.

Baca Juga  Hadiri Panen Raya di Tawanganom, Sujatno Ungkap Perda Perlidungan Petani Belum Diperbupkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *