Empat Rukun Tetangga Kelurahan Kedaung Tidak Pernah Menerima Insentif

 

pemilihan RT Tahun 2019 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga terbitnya Surat Keputusan Camat Kemiling An Wali Kota Bandar Lampung Dengan Nomor:100/093/V.12/VII/2021

Beritatrends, Bandar Lampung – Keempat Rukun Tetangga (RT) selama menjabat tidak pernah menerima Insentif, seperti yang di sampaikan oleh Ketua RT:008 LK:01 Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, Musiran bahwa selama saya menjabat ketua RT benar adanya semenjak pelaksanaan pemilihan RT Tahun 2019 dengan Surat Perintah Tugas (SPT) hingga terbitnya Surat Keputusan Camat Kemiling An Wali Kota Bandar Lampung Dengan Nomor:100/093/V.12/VII/2021

Permohonan Kepala Kantor Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling Nomor:474/012/V.58/VI.99/2021 Tanggal 28 Juni 2021, perihal Penerbitan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga 008/LK 01 Kelurahan Kedaung Kecamatan Kemiling.

Bahwa untuk kepentingan dinas dan demi kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintah dan Pembinaan Masyarakat, Maka dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Keputusan Ini, Dengan Masa Bakti Tahun 2021 – 2026.

“Musiran menambahkan bahwa pernah mempertanyakan Kepada Pak Lurah Purwo Rintono, ST, MM semasa dia masih menjabat di masa itu dan dia menyampaikan kalau sudah di usulkan, Selasa 10/10/2023.

Dijumpai di ruang kerja Pak Lurah Bochari, SH seperti nya engan memberi keterangan secara gamlang bahkan diduga elergi dengan media setelah memperkenalkan diri dan apa tujuan kami bersama dengan pak RT (Red) ia pak jaman pak lurah yang dulu mereka berempat pernah menanda tangani surat bahwa mereka tidak akan menuntut insentif dan saya ada suratnya, tapi saya ngak bisa menunjukanya, lagi pula anggaranya ngak ada. Bahkan dengan nada sedikit emosi Kalau Pak Musiran ngak mau jadi RT lagi silahkan mengundurkan diri sembari keluar dari ruangan kerja nya.

Baca Juga  Pjs. Bupati Blitar Pimpin Apel Siaga Satlinmas Persiapan Pilkada 2024

Pak Musiran merasa kecewa atas sikap pak lurah sebagai pejabat publik seharus nya dia ngak seperti itu terhadap saya, jangan melihat saya sebagai RT nya tapi lihat saya sebagai masyarakat nya. saya hanya menanyakan hak saya sebagai RT kenapa insentif saya ngak keluar sedangkan RT yang berbarengan dengan saya mereka insentif nya keluar dengan jumlah Rp:1.75O.0000,-/Bulan.

Saya datang ke kantor kelurahan hanya ingin bertanya saja sudah sejauh mana usulan mengenai imtensif saya kok dari terbitnya Surat Keputusan Camat hingga kini belum ada kabarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *