Beritatrends,Ponorogo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo menggelar sosialisasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengguna jalan di kawasan Perempatan Pasar Legi, Senin (18/5/2026).
Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai sistem tilang elektronik sekaligus pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Ponorogo yang kerap menimbulkan korban luka berat hingga meninggal dunia menjadi perhatian serius jajaran Satlantas Polres Ponorogo. Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara, terutama tidak menggunakan helm, dinilai menjadi salah satu faktor utama fatalitas kecelakaan.
Untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, Satlantas Polres Ponorogo kini memaksimalkan penggunaan ETLE, terutama terhadap pelanggaran kasat mata seperti pengendara yang tidak memakai helm.
Adapun perangkat ETLE terbaru yang digunakan yakni ETLE Smart Glasses berupa kacamata kamera yang terhubung langsung dengan handphone khusus kepolisian serta ETLE Handheld menggunakan kamera handphone khusus petugas. Kedua perangkat tersebut mampu mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas dan nomor kendaraan secara real-time sebagai inovasi sistem tilang elektronik yang lebih mobile dan efektif.
Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan bahwa angka kecelakaan lalu lintas di Ponorogo masih tergolong tinggi dan banyak menyebabkan korban meninggal dunia. Menurutnya, salah satu penyebab fatalnya kecelakaan adalah pengendara yang tidak memakai helm.
“Helm itu untuk keselamatan pribadi pengendara, jadi wajib digunakan agar terlindung dari kejadian fatal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar selalu memakai helm saat berkendara demi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Banyak kecelakaan tragis hingga meninggal dunia mayoritas karena pengendaranya tidak memakai helm,” jelas AKP Dewo.
Selain itu, Satlantas juga menyoroti maraknya aksi balap liar yang didominasi anak-anak usia sekolah. Fenomena tersebut banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Ponorogo, terutama pada malam hingga dini hari.
AKP Dewo menilai tingginya jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Ponorogo diduga turut mempengaruhi kondisi sosial di lingkungan keluarga, sehingga sebagian anak-anak menjadi lebih bebas bermain di jalan menggunakan sepeda motor berknalpot brong dan melakukan balapan liar.
Untuk pelanggaran seperti balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi, Satlantas masih melakukan penindakan secara manual.
“ETLE akan terus kita maksimalkan secara merata di wilayah Kabupaten Ponorogo untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal bagi pengendara maupun masyarakat,” terangnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap mengedepankan sisi humanis dan hati nurani. Pihaknya berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sementara itu, masyarakat yang memilih membayar tilang langsung di lapangan atau menitip pembayaran akan dikenakan denda maksimal. Untuk pelanggaran tidak memakai helm, nominal maksimal mencapai Rp250 ribu dan pembayaran dilakukan melalui sistem BRIVA (BRI Virtual Account).
Status pembayaran tilang tersebut nantinya dapat diketahui saat pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor. Jika kendaraan berstatus terblokir, maka denda belum dibayarkan. Sebaliknya, apabila tidak terblokir berarti pembayaran sudah terselesaikan.
“Kami sering dilema, niat membantu masyarakat justru kadang dianggap tidak dibayarkan. Padahal semuanya pasti kami bayarkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Dewo menjelaskan bahwa setelah hakim memutuskan besaran denda dalam sidang pelanggaran di Kejaksaan Negeri (Kejari), apabila terdapat selisih pembayaran maka uang tersebut dapat diambil kembali melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ia pun menyarankan masyarakat untuk mengikuti sidang tilang secara langsung dan melakukan pembayaran resmi melalui Kejaksaan Negeri agar nominal denda tidak maksimal.
“Biasanya kalau mengikuti sidang langsung, dendanya berdasarkan keputusan hakim dan rata-rata hanya sekitar Rp50 ribu,” pungkasnya.





