Beritatrends,Pesawaran – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan pewarta warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Pesawaran meminta kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sidodadi dan Desa Paguyuban Waylima.
Permintaan ini disampaikan karena terdapat sejumlah kekhawatiran dan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan kedua desa tersebut, mulai dari kurangnya keterbukaan informasi, ketidaksesuaian antara rencana dan realisasi kegiatan, hingga dugaan pelanggaran prosedur pengelolaan dana yang berpotensi merugikan keuangan masyarakat dan negara.
Dalam pernyataannya, Ketua DPC PPWI Pesawaran menyatakan bahwa audit dilakukan untuk memastikan setiap rupiah dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai tujuan dan peraturan yang berlaku. “Kami tidak menuduh tanpa bukti, namun kebutuhan akan keadilan dan kebersihan pengelolaan keuangan desa adalah hal yang mutlak. Jika pengelolaan sudah sesuai aturan, audit justru akan menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan agar dana desa yang bersumber dari APBN ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan warga, bukan menjadi sumber keuntungan pribadi bagi segelintir pihak.
Permintaan audit tersebut ditujukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pesawaran sebagai instansi teknis yang berwenang, serta kepada kepolisian dan kejaksaan setempat untuk menindaklanjuti jika ditemukan unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti permintaan ini secara cepat, objektif, dan transparan, serta menyampaikan hasil audit kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggung jawaban publik.
Dimana kedua desa tersebut Diduga tidak memasang plank papan informasi keterbukaan informasi publik sebagai bukti kepada masyarakat bawa keterbukaan informasi publik itu masyarakat harus tau uang Dana desa yang di gelontorkan kegunaan nya untuk apa agar transparansi terhadap masyarakat yang tertuang dalam undang-undang keterbukaan informasi publik itu benar-benar dilaksanakan oleh pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) ,tambah nya.
Dan dirinya pun sudah mengutus tim investigasi yang ada di Dewan pimpinan cabang persatuan pewarta warga Indonesia untuk turun langsung ke masyarakat agar dapat membantu Dinas terkait dan APH dalam menjalankan tugas nya dan apabila kami menemukan dugaan-dugaan penyelewengan kedua desa tersebut kami akan melaporkan ke dinas terkait dan APH imbuhnya.
Hingga berita ini diturun kan pihak kepala desa belum bisa dikonfirmasi atau ditemui karena sulit nya informasi keberadaan nya, bahkan WA pun tidak ada yang aktif dan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan menyampaikan hak jawab nya ke media kami tutupnya.





