Gegara Foto Profil Whatsapp, Pemuda di Mojokerto Bunuh Anak di Bawah Umur

Pelaku Aldi(21) saat pers rilis di Mako Polres Mojokerto

Beritatrends, Mojokerto – Gegara Foto dirinya di buat profil dan vcs seorang pemuda di Mojokerto yang bekerja sebagai kuli bangunan tega aniaya anak dibawah umur sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di jalan Raya Tuangan,dusun Tambang Desa Karang jeruk Kec.Jatirejo Kab. Mojokerto pada hari minggu 13 Maret 2022 sekira pukul 17:00 WIB, mengakibatkan korban MTH(14) asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto meninggal dunia.

Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan pada saat pers rilis,Kamis(17/3)awal mula kejadian diduga korban mengunakan foto pelaku anak NA untuk dijadikan foto profile di akun whatsapp milik korban,dengan tujuan untuk berkomunikasi dengan teman wanita pelaku.

“Pelaku NA tidak terima profilnya dipakai, NA berusaha untuk temui korban dengan minta bantuan Aldi (21), asal Trowulan Kabupaten Mojokerto. Melalui komunikasi washapp, akhirnya korban menjanjikan bertemu Diwilayah Puri dengan mengajak temannya berinisial L(saksi red).” ungkap Apip.

Selajutanya,korban kemudian bersama saksi L mengendarai sepeda motor menuju pohon beringin di Puri. Pada saat sampai di pohon beringin, karena situasi becek, Korban tidak mau turun dan mengajak saksi L untuk pulang. Akan tetapi pada saat perjalanan pulang, di daerah Tuangan, Jatirejo, korban bertemu dengan kedua pelaku. Selanjutnya Korban diteriaki para pelaku untuk berhenti.

Kapolres Mojokerto AKBP APIP Ginajar menujukan barang bukti kasus penganiayaan.

“Pada saat korban berhenti posisi Korban membonceng saksi L dan masih berada di atas sepeda motor. Kemudian tersangka Aldi memukul kepala korban dengan menggunakan Gitar kayu dan NA memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong berkali-kali,” terang Kapolres.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pada saat itu korban berteriak meminta ampun dan minta maaf tetapi korban tetap dipukul kepalanya oleh tersangka Aldi.

“Setelah puas memukuli korban, kedua pelaku meninggalkan korban di tempat tersebut, kemudian Aldi mengambil HP korban dan berniat menjualnya.” jelas Andaru.

Masih kata Andaru,setelah kejadian pemukulan itu korban pulang ke rumah, korban mengeluh pusing kepada orang tuanya dan diikuti dengan kondisi kejang-kejang. Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit islam Sakinah, Sooko Mojokerto .

“Korban mendapatkan penanganan medis di RS Sakinah pada hari senin tanggal 14 Maret 2022 pada jam 08.00 WIB dan dilakukan operasi pada jam 10.00 WIB sampai jam 11.00 WIB , setelah dilakukan operasi korban dalam kondisi masih belum sadar dan pada hari selasa tanggal 15 Maret 2022 jam 17.16 WIB Korban dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Lebih lanjut,Andaru menjelaskan,adapun hasil Visum awal dari dr. Nur Kholis Spesialis Bedah Syaraf RS. Sakinah pemeriksaan luar korban ditemukan di pelipis sebelah kiri tampak bengkak dan memar dan adanya memar dan bengkak di kepala bagian kanan.

Dari pemeriksaan Radiologi CT scan didapati gambaran retak di tulang tengkorak kepala dan pada saat dilakukan operasi di bagian kepala ditemukan retakan di tulang tengkorak dan terdapat pendarahan dibawah tulang retak tersebut, luka tersebut diduga akibat adanya benturan.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal perlindungan anak yakni pasal 75C Junto pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat (3) KUHP yaitu, kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait