Hamili Pelajar, Supir Angkot Dijemput Polres Madina – Polda Sumut Saat Nunggu Sewa Angkot

 

 Supir Hamili Pelajar 3 Bulan Diciduk Polres Madina – Polda Sumut Saat Nunggu Sewa Angkot

Beritatrends, Madina – Mulki Lubis (33) pria asal Desa Huta Raja , Kecamatan Mandailing Natal, Kabupaten Madina, yang sehari hari bekerja sebagai supir merangkap sebagai petani ditangkap Satreskrim Polres Madina – Polda Sumatera Utara saat menunggu sewa .

Muklis ditangkap bukan tanpa asalan yang kuat, pria yang mengaku bekerja sebagai supir ini ternyata telah merasakan nikmatnya “lapis legit” seorang pelajar sebut saya PT (14) yang masi berstatus pelajar di Desa Purba Julu Kabupaten Mandailing Natal .

Tak tanggun tanggung, ternyata pria yang juga mengaku merangkap bekerja sebagai petani ini telah berulang ulang kali menggarap tubuh anak dibawah umur tersebut, bahkan diduga sudah sampai 10 kali melakukan perbutan terlarang tersebut di sejumlah lokasi yang ada di Mandailing Natal Sumatera Utara.

Kapolres Madina, AKBP Horas Tua Silalahi,SIK,M.Si Melalui Kasat Reskrim Polres Madina,AKP Azuar Anas,SH,MH menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan LP/B/248/X/2021/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 22 Oktober 2021 sehubungan dengan tindak pidana “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

“ Terduga Pelaku kami tangkap ketika sedang menunggu sewa angkotpada hari kami 4 November 2021 2021 sekitar pukul 15.00 wib di Kel. Dalan Lidang Kec. Panyabungan Kab. Madina. Tersangka kami tangkap dan hadapkan ke meja penyidik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,dimana dari pengakuan korban bahwa Muklis telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan dengan seorang pelajar (14) PT,” tutur Kasat Reskrim

Baca Juga  Tekab 308 Presisi Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung Amankan Pelaku Curat

Lebih Lanjut , masi kata AKP Azuar Anas, Korban telah di setubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali sejak dari Bulan Juli 2021,dimana seingat korban, tersangka menyetubuhi korban di dalam rumah tersangka (Desa Huta Raja) sebanyak 7 (Tujuh) kali, 3 kali pada bulan Juli 2021, Bulan Agustus sebanyak 4 kali, Pada Bulan September sebanyak 2 kali ,tempatnya di Cafe yang sudah tidak digunakan lagi di Desa Huta Raja Kec. Panyabungan Selatan Kab. Madina, sebanyak 1 kali pada Bulan Oktober 2021 tempatnya di SD Desa Huta Raja.

“Akibat kejadian tersebut, saat sekarang ini korban hamil dengan usia kandungan sekitar 3 bulan dan terduga pelaku kami tahan guna proses lebih lanjut , “Pungkas Akp Azuar Anas .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *