Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah melaksanakan lelang kendaraan plat merah dan inventaris kantor yang tak terpakai pada 11 Oktober hingga 17 Oktober 2024.
33 Unit kendaraan plat merah dan inventaris kantor tersebut dilelang dengan nominal estimasi mencapai kisaran 100 juta rupiah. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Magetan, Bambang Eko Suhardi pada Jum’at (11/10/2024) yang lalu.
Saat ditemui dikantornya, Bambang Eko Suhardi menjelaskan bahwa dari hasil lelang bulan Oktober kemarin mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang lebih sekitar 246 juta. Jum’at (08/11/2024)
“Alhamdulillah hasil lelang kemarin mendapatkan PAD sekitar kurang lebih 246 juta,” jelas Bambang, Jum’at (08/11/2024)
Lebih Lanjut, Bambang menjelaskan bahwa dari hasil lelang kemarin itu ada 4 barang yang akhirnya tidak diambil oleh pemenang lelang dengan pengajuan penawaran tertinggi.
“Kemarin itu ada 4 barang yang akhirnya hingga hari terakhir pengambilan barang tidak kunjung diambil, salah satunya Honda WIN 100 yang mencapai penawaran 11 juta rupiah. Itu mereka sudah membyar DP dan sudah mengajukan penawaran tertinggi, tapi tidak kunjung diambil dan tidak dilunasi,” imbuh Bambang.
Ia menambahkan, Selain Honda WIN 100 yang mencapai penawaran Rp.11.000.000,- tersebut terdapat Suzuki Thunder Rp. 3.050.000,-, dan 2 kendaraan roda 3 masing-masing 10 juta dan 12 juta juga tidak diambil.
“Untuk ke-4 barang yang tidak diambil tersebut nantinya akan diikutkan proses lelang periode berikutnya, dan untuk uang jaminan atau uang DP itu tidak kembali namun masuk ke Pemerintah Pusat bukan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan,” akhir Bambang.