Ikuti Pawai Ta’aruf MTQ ke XVIII : Kadis DLH Rohil Bagii Bingkisan Kepada Bupati

Kadis DLH Rohil Bagii Bingkisan Kepada Bupati

Beritatrends, Rohil – Kafilah Pawai ta’aruf MTQ ke XVIII Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir bagi bingkisan hasil daur ulang sampah kepada Bupati Rokan Hilir dan Forkompinda pada acara pembukaan Pawai ta’aruf MTQ tingkat Kabupaten Rokan Hilir, Minggu (17/12/2023) di Bagansiapiapi, Rohil.

Dalam rangka memeriahkan kegiatan MTQ ke-18 tahun 2003 mengikuti kegiatan pawai ta’aruf ada beberapa personil kafilah yang kami libatkan dalam pawai tersebut diantaranya ASN, tenaga Analis, pengawas dan Tenga kebersihan dengan total jumlah peserta 340 orang,” kata Suwandi.

Kafilah DLH yang pimpin langsung Kadis DLH Rohil Suwandi ,S.Sos tersebut menampilkan miniatur masjid dan pendopo Magrib mengaji, drumband, rebana serta miniatur singo barong kesenian jawa.

Selain itu DLH Rohil juga menampil hasil produksi daur ulang sampah dari TPA Bagansiapiapi. Pada kesempatan tersebut Kepala DLH Rohil Suwandi,S.Sos menyerahkan bingkisan hasil daur ulang sampah organik dan anorganik kepada Bupati Rohil Afrizal Sintong serta Forkompinda yang hadir, berupa tas jinjing plastik, ECO Enzim, pupuk kompos serta pupuk cair.

Alhamdulillah tadi kami dari DLH Rohil berkesempatan menyerahkan bingkisan dari hasil pengelolaan daur ulang sampah organik dan anorganik kepada pak Bupati dan Forkompinda Rohil,” terang Suwandi.

Lanjutnya,” bingkisannya berupa pupuk cair dan pupuk kompos kemudian kerajinan tas yang bahannya diambil dari sampah plastik. Hal ini kami lakukan untuk mengenalkan proses pengurangan sampah baik itu pemilihan sampah kemudian penanggulangan sampah plastik sudah ada pada proses,” ungkap.

Alhamdulillah dari proses pengolahan atau pendauran sampah ini kita sudah bisa pakai untuk kebutuhan sendiri seperti kompos cair sementara untuk sampah plastik bisa kita jual ke pengepul yang ada di provinsi Sumatera Utara. hal ini memang diperlukan dan diwajibkan bagi kabupaten kota sesuai dengan Jakstrada bahwasanya harus ada proses pengurangan sampah baik dari hulu maupun di hilir. ”

Baca Juga  Paripurna Pengambilan Keputusan TerhadapĀ  Raperda APBD TA 2022

Tidak semua sampah yang dihasilkan harus ditimbun di TPA, dari semua stakeholder yang ada di Kabupaten Rohil diharapkan dapat mendukung dalam proses pengurangan sampah yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *