Jelang Akhir Jabatan Bupati Magetan, Perpres 80 Tahun 2019 Tak Kunjung Terealisasi

Bupati Magetan Suprawoto : Perpres 80 Tahun 2019 Tak Kunjung Terealisasi padahal kita sudah 3 kali bicara dengan Presiden, Menteri Pekerjaan Umum dan Mentri dalam Negeri

Beritatrends, Magetan – Dipayungi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2019, masyarakat sempat mendapat angin segar terkait proyek strategis nasional yang akan dibangun di Kabupaten Magetan.

Proyek strategis tersebut berkaitan dengan percepatan pembangunan ekonomi yang meliputi Relokasi Lingkungan Industri Kulit (LIK), Pembangunan obyek wisata Sarangan dan Interchange atau Exit Toll.

Akan tetapi, hingga jelang akhir masa jabatan Suprawoto-Nanik Endang Rusminiarti (ProNa), proyek tersebut tak kunjung terealisasi.

Saat dikonfirmasi, Bupati Magetan menyampaikan bahwa saat ini masih terus mengupayakan untuk mewujudkan Perpres 80 Tahun 2019. Ia menyebutkan bahwa sudah seringkali melobi para lembaga di lingkup Pemerintah Pusat.

“Saya tidak kurang-kurang, Presiden sudah 3 kali bertemu, Menteri PU, Menko, dll, untuk menanyakan terkait tindak lanjut dari Perpres ini,” ujarnya, Senin (27/02/2023).

Bupati menekankan bahwa tak hanya Magetan, namun daerah lain di Jawa Timur yang disebut sebagai prioritas percepatan pembangunan ekonomi juga belum ada satupun yang terealisasi.

Menurutnya, kondisi perekonomian yang tak stabil membuat pemerintah kesulitan untuk merealisasikan proyek tersebut saat ini.

“Hampir semua daerah di Jatim belum terealisasi, karena pemerintah juga kesulitan. Kita juga harus memahami ekonomi sulit sekarang,” terangnya.

Namun meski begitu, janji tetaplah janji. Bupati bertekad akan terus mengupayakan agar percepatan pembangunan ekonomi melalui 3 proyek strategis nasional tersebut kelak dapat terwujud. Karena mengingat ujung daripada pembangunan adalah untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga  11 ODGJ Magetan di Berangkatkan ke RSJ Menur Surabaya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *