Jual Perempuan, Mucikari di Magetan Ditangkap Polisi

Beritatrends, Magetan – Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap seorang mucikari berinisial SS (54), tersangka pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Sabtu (24/06/2023).

Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang diduga telah melakukan eksploitasi seksual di salah satu desa yang berada di Kecamatan Maospati.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan bahwa benar ada seseorang yang telah melakukan kegiatan eksploitasi seksual. Kemudian dilakukan penangkapan bersama barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres guna penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto saat menggelar Konferensi Pers, Rabu (05/07/2023).

Ia mengatakan, tersangka telah menjalankan bisnis terlarangnya sejak 2 tahun lamanya dengan memperdagangkan 4 orang perempuan.

Para korban tersebut ditarif dengan harga Rp 150 ribu/transaksi. Sementara mucikari ini mendapat keuntungan Rp 25 ribu sebagai bagian untuk sewa kamar di rumahnya.

“Modus tersangka melakukan perekrutan terhadap 4 orang perempuan untuk tujuan eksploitasi seksual yang dilakukan dengan cara 4 orang tersebut ditugaskan melayani laki-laki untuk melakukan aktivitas seksual guna mendapat keuntungan,” jelas AKP Rudy.

Saat ini pelaku berhasil diamankan oleh Polres Magetan bersama barang bukti. Atas tindakan tersebut pelaku terjerat pasal 2 atat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta,” tegasnya.

Baca Juga  Berantas Judi Online, Pj Wali Kota Madiun Gelar Operasi Bersama Polri dan TNI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *