Kades Pengusung Jenazah Resmi Terima SK Penambahan Jabatan Kepala Desa

Beritatrends, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan telah melaksanakan Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjang masa Jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun sebanyak 202 Kepala Desa, yang berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan, Jawa Timur. Selasa (25/06/2024)

Untuk diketahui publik, Pemerintah Pusat telah menetapkan peraturan perundang-undangan terbaru berupa Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 25 April 2024.

Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Salah satu Kepala Desa yang dikenal dengan sosok pengangkut jenazah yang merupakan Anggota Relawan Ambulance yang tergabung dalam Anggota Relawan 24 Jam bagian Ambulance yang bertugas antar jemput pasien dan juga jenazah ini menjadi salah satu penerima SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa yang diserahkan secara langsung oleh Pj. Bupati Magetan, Hergunadi.

Ajis Santoso, merupakan Kepala Desa Pingkuk ini mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pj. Bupati Magetan yang telah mengukuhkan dan menyerahkan SK Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa. Selasa (25/06/2024)

“Terima Kasih kepada Pj. Bupati Magetan yang telah menyerahkan SK penambahan masa jabatan Kepala Desa ini, semoga dengan adanya penambahan masa jabatan ini bisa melanjutkan program-program yang belum terselesaikan ditingkat desa,” ucap Ajis Santoso.

Lebih lanjut, dengan dikukuhkan dan diserahkannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab di tingkat desa terus ditekankan.

“Dengan diberikannya SK penambahan ini tentunya kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan desa itu terus ditekankan guna memajukan desa menjadi yang terdepan,” tutup Ajis Santoso.

Baca Juga  Bupati Blitar Buka Pelatihan Kader PKK dan Kelompok Tani Wanita (KWT) di Desa Sawentar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *