Kades Pojok Magetan Dibekuk Polisi Terlibat Judi saat Bulan Puasa

Beritatrends, Magetan – Kepala Desa (Kades) Pojok Kecamatan Kawedanan, berinisial DS (56), telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kawedanan Polres Magetan atas dugaan keterlibatannya dalam permainan judi pada Selasa (12/3/2024).

Bersama dengan DS, dua orang lainnya berinisial S (60) dan K (42) juga turut ditangkap saat diduga sedang bermain judi di salah satu rumah warga, di tengah-tengah waktu umat Islam sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah tikar berwarna pink, satu lembar kertas putih, satu set kartu ceki berwarna hijau, dan uang tunai sebesar Rp 154.000. Kepala seksi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengonfirmasi bahwa DS adalah Kades Pojok Kecamatan Kawedanan. “Iya, DS,” ujar AKP Budi Kuncahyo pada Rabu (13/3).

Budi menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Mereka ditahan di rutan polres,” tegas Kepala seksi Humas Polres Magetan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara maksimal selama 10 tahun. Kasus ini menjadi peringatan bahwa pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aktivitas ilegal seperti judi, tidak akan ditoleransi oleh pihak berwenang, terlebih lagi dilakukan pada saat bulan suci Ramadan.

Baca Juga  Khawatir Akan direlokasi, PKL Pasar Baru Sambat ke Dewan

Pos terkait