Kajati Jatim Resmikan 18 Rumah Perdamaian di Magetan

Beritatrends, Magetan – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati bersama Bupati Magetan Suprawoto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari meresmikan sebanyak 18 Rumah Restorative Justice (RRJ) yang ada di delapan belas Kecamatan di Magetan, Kamis (26/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Jatim, Mia Amiati mengatakan, rumah perdamaian RJ merupakan wadah yang efektif untuk menyelesaikan suatu permasalahan hukum, baik yang sudah masuk proses penyelidikan maupun belum.

“Kita sangat bersyukur dan berterima kasih, karena berkat dukungan dari Pemkab dan Forkopimda Magetan sehingga rumah RJ ini bisa terbentuk,” ucapnya usai peresmian.

Diterangkannya, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana yang melibatkan beberapa pihak dengan melalui proses musyawarah.

“RRJ ini berguna untuk memfasilitasi dan meminimalisir kemungkinan adanya kasus-kasus yang tidak di pahami, melalui pendekatan kepada masyarakat,” ungkap Kejati.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan, pihaknya sudah meresmikan RRJ yang sebelumnya hanya satu. Dengan bertambah 18 RRJ total menjadi ada 19 RRJ ada di Magetan.

“Tugas kami tidak hanya membangun RRJ, tetapi dimanfaatkan atau diaktifkan pengunaannya. Operasional akan dilaksanakan oleh Kejari agar bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Selain peresmian 18 RRJ, pada kesempatan tersebut Kajati Jatim juga meresmikan Gedung pertemuan di Kejaksaan Negeri Magetan hibah dari Pemerintah Kabupaten Magetan dan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang berada di RSUD dr Sayidiman Magetan.

Pos terkait