Beritatrends, Tulang Bawang Barat – Kurang perhatian nya Samsudin Kepala desa Kibang Mulya Jaya Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat aparatutr Desa mengibarkan bendera Merah Putih dalam keadaan Robek dan Kusam terlihat berkibar dihalaman Kantor Desa nya.
Pada Hari Senin, 07-03-2022 awak media berkunjung ke Kantor Desa Kibang Mulya Jaya untuk silaturahmi Kepada Kepala Desa tersebut.
Namun nampak sekali di atas tiyang bendera dihalaman Desa Kibang Mulya Jaya bendera Merah putih pun berkibar namun sangat disayangkan bendera dalam keadaan Robek dan kusam.
Saat kami awak media ingin konfirmasi terkait pengibaran bendera tersebut namun Kepala Desa tidak ada di Kantor lalu kami awak media berkunjung ke rumahnya.
“Samsudin dijumpai di rumah nya, dan menyampaikan kalau masalah pengibaran Bendera itu bukan urusan saya dan mungkin staf atau aparatur tidak tau dan faham Tentang Undang-Undang yang sudah di tetapkan, “ucap Samsudin kepada awak media saat di konfirmasi.
Sedangkan Bendera dan Bahasa Indonesia serta lagu Kebangsaan Indonesia Raya adalah pusaka serta kehormatan bangsa Indonesia dan tertuang dalam undang undang negara Republik Indonesia tahun 1945 didalam undang undang dasar di katakan bahwa bendera dalam bab XV bendera bahasa dan lagu kebangsaan Indonesia adalah marwah serta kehormatan bangsa Indonesia pada lambang negara yaitu sang saka merah putih.
Sedangkan sudah tercantum dengan jelas Didalam pasal 35 dan 36A barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek dan kusam dikenakan denda dan ancaman Hukuman yang berlaku.
Tentu bukan tidak ada alasan pasal tersebut di buat, agar seluruh bangsa Indonesia dapat menghormati nilai nilai perjuangan bangsa Indonesia dan para pahlawan yang sudah gugur terdahulu nya berjuang mati-matian demi kemerdekaan Bangsa Indonesia dengan mengorbankan jiwa raga serta pertumpahan darah
Namun tidak dengan Kepala Desa Kibang Mulya Jaya beserta aparatur desa yang dengan sengaja membiarkan bendera merah putih berkibar di halaman Kantor nya.
Diduga Kepala Desa lalai dan kurang memperhatikan atau tak paham dengan undang-undang tentang pengibaran bendera robek dan pudar
Seharus nya Kepala Desa beserta aparatur nya tidak lalai dan bisa menjagai jasa pejuang terdahulu bukankah itu salah satu kehormatan Negara Republik Indonesia, tapi
sangat di sayangkan ini bisa terjadi di halaman Kantor Desa Kibang Mulya Jaya Kecamatan Lambu Kibang.
Untuk itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan sangsi tegas kepada kepala Desa yang lalai dan tidak bisa menjaga marwah Bendera Merah Putih supaya memberi epek jera dan menjadi contoh dan teguran untuk desa yang lain supaya dapat menjaga serta mengibarkan Bendera Merah Putih dengan keadaan baik dan benar.