Kasus Begal Payudara di Ponorogo, Pelaku Anak Dibawah Umur Ditangkap Dalam Waktu 24 Jam

Beritatrends, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan. Pelaku, seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku yang diidentifikasi sebagai ABH telah melecehkan seorang perempuan di daerah Kecamatan Balong. Kejadian terjadi di tempat yang gelap, tanpa adanya lampu penerangan jalan umum.

Kasus ini terbongkar setelah korban, berinisial S yang berusia 21 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat. Meskipun tidak ada rekaman CCTV atau video yang beredar, korban berhasil mengingat plat nomor sepeda motor pelaku.

AKP Ryo Pradana, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menjelaskan bahwa ABH melakukan aksi begal payudara tidak hanya sekali, namun sudah dua kali. Aksi pertama tidak terungkap, membuat ABH merasa aman untuk melakukan aksi serupa di tempat yang sama.

Menurut keterangan ABH, aksinya dilakukan secara iseng, tanpa motif khusus atau kelainan tertentu. Meski demikian, pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan untuk memastikan alasan di balik tindakan yang meresahkan ini.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan kejadian serupa apabila ada korban lain, dan Kapolres Ponorogo menegaskan kesiapan polisi dalam menindaklanjuti setiap laporan. Keberhasilan Satreskrim Polres Ponorogo dalam menangani kasus ini menjadi bukti komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bumi reog.

Baca Juga  Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Landak Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Marsiana Ningsih

Pos terkait