Kejaksaan Negeri Magetan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Beritatrends, Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur. Kamis (11/07/2024) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, S.H., M.Hum mengatakan kali ini Kejaksaan Negeri Magetan telah memusnahkan Barang Bukti (BB) dalam rangka (HBA) Hari Bhakti Adhyaksa.

“Hari ini pemusnahan terdiri dari 41 perkara, dengan BB 2.58 gram narkotika jenis sabu, 26 box tanduk rusa, 6 box obat merk hajar jahanam, 22 botol lotion malam, 7 botol body softpink, 9 botol handoby, 10 botol (miras) minuman keras, 8 unit hp,” jelas Yuana. Kamis (11/07/2024)

Yuana menegaskan, keputusan pengadilan itu menyatakan bahwa Barang Bukti (BB) itu dirampas dan dilakukan pemusnahan agar tidak disalahgunakan.

“Barang Bukti ini adalah barang yang sangat berbahaya, contohnya itu hajar jahanam yang kata orang itu digunakan untuk pria, dan kalau salah penggunaannya itu akan beresiko tinggi pada kesehatan manusia utamanya yang mengkonsumsi obat tersebut,” tutur Yuana.

Lebih lanjut, sebetulnya ini merupakan salah satu upaya untuk pencegahan efek-efek dari penggunaan barang-barang yang tidak berdasarkan fungsi dan peruntukkannya.

“Program kejaksaan itu ada 2 kali pemusnahan dan 2 kali barang lelang, jadi kalau teman-teman berminat untuk mengikuti pelelangan dari barang bukti berupa motor, solar, hp itu biasanya dilakukan pelelangan sebanyak 2 kali.” pungkas Yuana.

Baca Juga  Pemkab Magetan Raih WTP Kembali Kesembilan Berturut-Turut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *