Kejaksaan Pringsewu Akan Segera Memproses 3 Desa Kecamatan Pagelaran Yang Dilaporkan Oleh DPC PPWI Diduga Menyelewengkan Dana Desa Ditahun 2022
Beritatrends, Pringsewu Lampung– Diberitakan sebelumnya terkait maraknya penyelewengan Program Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu,Selasa 04/07/23.
Program anggaran Dana Desa yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, justru sebaliknya menjadi tidak bermanfaat dan tidak jarang pula salah penempatan sehingga program tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menyikapi persoalan tersebut tim PPWI Pringsewu terpaksa membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Pringsewu Selasa 4 July 2023 hari ini ,Terkait maraknya penyelewengan program Dana Desa di Kecamatan Pagelaran segera diperiksa. Karena menurut Tim PPWI Pringsewu program tersebut sudah gagal dan disinyalir terealisasi tapi jauh dari kata cukup dari anggaran yang terlaksana ada dugaan penyelewengan dan program di jadikan bisnis untuk memperkaya diri.
Neki Irawan selaku ketua DPC PPWI menyampaikan “benar ada beberapa desa yang mendapatkan program anggaran dana desa di tahun 2022 terealisasi, namun tidak tepat sasaran. Maka dari itu saya selaku ketua bersama tim melapor kan ke kejaksaan Pringsewu. Sementara yang kita laporkan ada 3 desa yaitu:
- 1.Candi Retno
- 2.Gemahripah
- 3.Karangsari
Beberapa desa di atas adalah daftar desa yang sementara kita laporkan ke kejaksaan Pringsewu yang mana memanfaatkan program anggaran di tahun 2022 sebagai bisnis”jelasnya.
“Selanjutnya ada beberapa desa lagi yang akan menyusul kita laporkan ke kejaksaan yang tentunya data tersebut sudah kami kantongi.Kami berharap kepada ke kejaksaan Pringsewu segera menindak lanjuti laporan kami dengan profesional. Karena program tersebut di biayai oleh negara, yang mana seharusnya di manfaatkan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan bukan hanya dibangun dan dilasanakan untuk anggaran lain itu dibiarkan saja” imbuhnya.