Kepala Dinas PUPR Magetan : Kejujuran Bekerja Pengadaan Barang/Jasa Terhindar Dari Kasus SKP

Kepala Dinas PUPR Magetan  Muhtar Wahid

Beritatrends, Magetan – Dalam proses pengadaan barang/jasa, ada beberapa syarat yang diberlakukan kepada penyedia yang melaksanakan pekerjaan. Di antara syarat-syarat tersebut, ada satu syarat yang dikhususkan bagi penyedia pada pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Syarat khusus tersebut adalah penyedia harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket atau SKP.

Sebelum kita cermati rumus perhitungannya, mari kita pahami dulu apa itu Sisa Kemampuan Paket. Sisa Kemampuan Paket adalah batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan.

Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi. Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Cara menghitung SKP adalah sebagai berikut:
SKP = KP – P
P = Jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia.
KP = Nilai kemampuan paket, dengan ketentuan:
a. Untuk usaha kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan.
b. Untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 atau 1,2 N.
N = Jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Contohnya PT. Lelang Jaya yang merupakan usaha non kecil selama 5 tahun terakhir sudah mengerjakan 8 paket pekerjaan secara bersamaan. Maka perhitungan KP perusahaan ini adalah: 8 x 1,2 = 9,6 (dibulatkan menjadi 10). Pada saat ini PT. Lelang Jaya sedang mengerjakan 6 paket pekerjaan. Maka PT. Lelang Jaya masih diperbolehkan menambah paket untuk dikerjakan sebanyak: 10 – 6 = 4 paket.

Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asal belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP.
Nah dari perhitungan tersebut di Kabupaten Magetan belum lama ini viral diberitakan oleh beberapa media On line, dalam pemberitaan tersebut menjelaskan ada kurang lebih sebanyak 13 perusahaan yang melebih SKP dan itu mungkin bisa bertambah.

Baca Juga  Jelang Lebaran 2023, Pemkab Magetan Kembali Gelar Pasar Murah

Kepala Dinas PUPR Magetan Muuhtar Wahid menjelaskan, diharapkan supaya tidak terjadi lagi di Kabupaten Magetan hal tersebut harus ada kejujuran dalam menyatakan, semua pernyataan bahwa kemampuan saya sudah sekian, karena itu kontrol kita hanya dari pernyataan itu,sedangkan pernyataan oleh yang mengerjakan ini bahwa sisa kemampuannya masih apa tidak, ketika pernyataan itu tidak benar, maka kita juga tidak ada alat untuk kontrol untuk mengecek ada pekerjaan dimana, kita kan tidak tahu.

“Sekarang kita sudah ada software untuk mengontrol, walaupun alatnya belum resmi tapi sudah ada alat kontrolnya,” terang Muhtar Wahid.

Untuk ada penambahan atau tidak sudah kita teliti bersama-sama dengan teman-teman Kejaksaan nanti kalau adapun pasti akan terdeteksi akan kita laksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

“Sekarang sedang kita proses, jadi pengalaman untuk kita bersama-sama dengan teman-teman pemborong bahwa kalau memberikan pernyataan yang tidak benar resikonya akan terjadi blacklist yang rugi ya dia sendiri jadi jangan sampe terjadi lagi,”pungkas Muhtar Wahid.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *