Ketua : P3TGAI Coba Suap Wartawan Faktanya ?

Ketua  Program percepatan Peningkatan tata guna air Irigasi (P3TGAI) Coba suap wartawan faktan

Beritatrends, Tulang Bawang Barat –  Program percepatan Peningkatan tata guna air Irigasi (P3TGAI) di tiyuh Tri Tunggal Jaya kecamatan Gunung Agung kabupaten Tulang Bawang Barat dinilai banyak kebohongan pasalnya selain pembuatan panel Irigasi selain itu para pekerja memberikan keterangan yang tidak jelas dan pembuat adukan semen secara manual saat ditanya tentang takaran pekerja menerangkan bahwa adukan di buat dengan takaran 1,2,2 dengan asumsi satu sak semen di campur dengan dua angkong batu split dua angkong pasir padahal satu sak semen jika dicurah didalam angkon itu tidak mencapai satu angkong.

Hal ini diketahui awak media saat awak media bersama TIM berkunjung ke tiyuh tri tunggal jaya pada hari selasa 21 juni 2022 pada saat itu awak media melihat banyak nya tumpukan panel Irigasi di halaman musholah tiyuh tri tunggal jaya dan ada beberapa pekerja hasil dari pembicaraan diketahui bahwa pekerjaan proyek P3a ini penuh dengan kebohongan pasalnya jelas adukan dan takaran adukan dibuat dengan suka suka

Padahal sangat jelas di dalam peraturan Menteri keuangan menteri pekerjaan umum didalam peraturan Menteri keuangan nomor 168/PMK.05/2015 tentang mekanisme pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara /lembaga (berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 1745; dan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 13 tahun 2020 tentang organisasi tata kerja kementerian perjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 473).

Peraturan mentri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 16 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 554) : sebagai mana telah diubah dengan peraturan Menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat nomor 26 tahun 2020,

Baca Juga  Nasib Bambang Urip TM Sang Pesuruh JPU Tuntut Tiga Tahun Enam Bulan

Pasal 17 ayat (3) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara ( lembaran negara Republik Indonesia tahun 2008 nomor 166 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 4916).

Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 190 Tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 6405) :  dan peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah lembaran negara Republik Indonesia tahun 2018 nomor 33.

Saat ditemui awak media ketua P3A yang konon adalah ketua gapoktan tiyuh tri tunggal jaya dan awak media mengkompirmasi terkait adukan dan takaran adukan, ketua menjawab itu petunjuk dari konsultan seraya mencoba memberikan uang kepada awak media.

Yang semestinya semua peraturan dan perundang undangan dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan kegiatan namun tidak bagi ketua P3a tiyuh tri tunggal jaya mungkin merasa sudah kebal hukum selain pengerjaan dan takaran adukan entah menggunakan peraturan nomor berapa yang ketua P3a ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *